Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kesaksian Palsu hingga Aniaya Terpidana
Jutek menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat awal kasus, tepatnya saat ketujuh terpidana di kasus Vina ditangkap.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.
Baca juga: VIDEO - Ledakan Tabung Gas di Warung Nasi Gembira Meulaboh, Lima Orang Alami Luka Bakar Serius
Baca juga: VIDEO Hizbullah Ancam Israel akan Targetkan Pemukiman yang Belum Pernah Dibom
Baca juga: Update Harga Emas Per 18 Juli 2024, Pergerakan Kian Meroket, Segini Pasarannya
Tribunnews.com; 2 Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kesaksian Palsu hingga Diduga Aniaya Terpidana
4 Terpidana Meringis Kesakitan Dicambuk 80 dan 100 Kali di Taman Bustanussalatin Banda Aceh |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Begini Kejadian Istri Siri di Peusangan Bireuen Ditusuk Suami dengan Pisau |
![]() |
---|
Suami Tega Aniaya Istri, Ditusuk di Dada, Pelaku Kabur Ditangkap di Medan |
![]() |
---|
Haji Uma Antar Santri Aceh Ke LPSK, Dianiaya di Pesantren Bogor, 10 Bulan tak Ada Kejelasan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.