Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kesaksian Palsu hingga Aniaya Terpidana

Jutek menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat awal kasus, tepatnya saat ketujuh terpidana di kasus Vina ditangkap.

Editor: Faisal Zamzami
@hotmanparis
Ayah dari Muhammad Rizki Rudiana alias Eki yakni Iptu Rudiana tak bisa menahan tangisnya saat muncul dan memberikan klarifikasi soal kematian anaknya, Jumat (17/5/2024) 

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

 

 

Baca juga: VIDEO - Ledakan Tabung Gas di Warung Nasi Gembira Meulaboh, Lima Orang Alami Luka Bakar Serius

Baca juga: VIDEO Hizbullah Ancam Israel akan Targetkan Pemukiman yang Belum Pernah Dibom

Baca juga: Update Harga Emas Per 18 Juli 2024, Pergerakan Kian Meroket, Segini Pasarannya

Tribunnews.com; 2 Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kesaksian Palsu hingga Diduga Aniaya Terpidana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved