Breaking News

Fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Dicekal ke Luar Negeri

KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. | Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Aset tersebut semuanya berada di Kota/Kabupaten Semarang, baik hasil sendiri dan tanah warisan.

Sementara, elemen kekayaan Mbak Ita lainnya berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp5.250.000, harta bergerak lainnya Rp437.018.711.

Kemudian surat berharga Rp187.700.000 dan kas-setara kas Rp1.057.381.431.

Untuk urusan utang, Mbak Ita mencatatkan memiliki utang sebesar Rp2.610.018.256.

 

 

2. KPK geledah kantor Mbak Ita

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita mulai mencuri perhatian saat tim KPK mendatangi kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) sekitar 9.00 WIB.

Dikutip dari TribunJateng.com, tak hanya kantor Wali Kota, KPK terpantau mendatangi beberapa kanto,r seperti di bagian pengadaan barang dan jasa yang berada di lingkungan Kantor Balai Kota Semarang.

Rumah dinas Mbak Ita yang terletak di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, juga tidak luput dari pemeriksaan KPK.


Penggeledahan oleh KPK kemudian berlanjut pada Kamis (18/7/2024).

Petugas dari lembaga antirasuah itu mendatangi mendatangi Balai Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB.

Rombongan penyidik langsung berjalan menuju ke kantor Dinas Dinsos (Dinsos) Kota Semarang yang lokasinya berada di kawasan perkantoran belakang Gedung Moch Icshan.

Terpantau, tiga koper hasil penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang, Rabu, dibawa oleh penyidik saat penggeledahan di kantor Dinsos.

Baca juga: Imran Jakub Ditahan KPK, Suap Gubernur Abdul Gani Rp1,2 Miliar demi Jabatan Kadis Pendidikan Malut

3. Pemerasan sampai gratifikasi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved