Fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Dicekal ke Luar Negeri

KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. | Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Mbak Ita terseret beberapa kasus, dugaan pemerasan sampai gratifikasi.

“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” katanya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Asep melanjutkan, pihak KPK tidak memecah perkara di Semarang menjadi beberapa klaster korupsi.

Alasannya, pelakunya gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan barang-jasa, merupakan orang atau subyek hukumnya yang sama.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, merincikan dugaan pemerasan dilakukan ke jatah insentif para pegawai yang telah mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Adapun dugaan gratifikasi terjadi pada 2023-2024 dan perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2024.

 

4. Suami ikut terseret

Pusaran kasus dugaan korupsi ini juga melibatkan sumi Mbak Ita, Alwin Basri.

Alwin saat ini tercatat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Tak hanya itu, Alwin Basri juga menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang.

Soal urusan harta, Alwin Basri menurut laporan LHKPN KPK jauh lebih kaya dari istrinya.

Kekayaannya tercatat sebanyak Rp 4.592.936.050 yang dilaporkan pada 31 Desember 2023 lalu.

Alwin memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.284.090.000.

Ia juga memiliki kendaraan berupa dua unit sepeda motor yang senilai Rp 5 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved