Berita Kutaraja

Tergiur Rp 200 Ribu Per Minggu, Gadis Cantik Ini Promosikan Judi Online di IG, Setahun Raup 10 Juta

“Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun, dengan total Rp 10 juta,” ungkap dia.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi judi online 

"Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tukas Kasubdit Siber.

Ia berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved