Opini

Fenomena Perceraian dan Penyebabnya

Tidak dipungkiri ada banyak faktor yang menjadi pemicu mengapa perceraian bisa terjadi, hingga meninggalkan pengalaman traumatis dalam hidup pasangan.

Editor: mufti
For Serambinews
Dr. Ainal Mardhiah, S Ag, M.Ag, Dosen Pascasarjana UIN Ar Raniry Banda Aceh 

Dr Ainal Mardhiah SAg MAg, Dosen Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

RUMAHKU surgaku adalah harapan ideal pernikahan. Sayangnya, banyak dijumpai dalam kenyataan rumahku nerakaku. Bahan bakar pemicu rumah tangga seperti neraka itu tidak lain adalah sifat buruk dan karakter suami atau istri dalam rumah itu sendiri.

Mahkamah Syariah Aceh mencatat sepanjang tahun 2023 angka perceraian di Aceh mencapai 6.092 perkara. Didominasi gugatan cerai oleh istri terhadap suami. Sementara angka cerai gugat sebanyak 4.724 perkara, sedangkan cerai talak 1.368 perkara. Sebuah angka yang sangat mencengangkan bukan? Mengapa ini bisa terjadi di daerah yang sarat dengan nilai syariat Islam. Apakah tidak ada keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, sehingga perahunya tenggelam, rumah tangga hancur?

Faktor pemicu

Tidak dipungkiri ada banyak faktor yang menjadi pemicu mengapa perceraian bisa terjadi, hingga meninggalkan pengalaman traumatis dalam hidup pasangan. Bagi wanita, memilih untuk bercerai adalah hal yang paling berat dalam hidup. Namun dalam kasus tertentu keputusan memilih bercerai adalah jalan terbaik yang harus diambil oleh karena perilaku pasangan yang tak diharapkan.

Misalkan perilaku suami yang siang malam nongkrong di warkop, tidak bekerja atau tidak mau bekerja karena malas. Pulang ke rumah marah-marah, memukul istri ketika istri meminta uang belanja. Fenomena seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan rumah tangga di Aceh yang berakhir dengan perceraian.

Dalam beberapa kasus yang penulis temukan menjadi sampel dalam sebuah penelitian terungkap, bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu faktor pemicu perceraian di Aceh. Sebut saja contoh kasus dalam penelitian penulis terjadi pada perempuan MR yang menggugat cerai suaminya karena ia sering dipukul, sampai berdarah dan memar-memar di dadanya di depan anak-anaknya.

Lebih ekstrem lagi dipukul dan diinjak-injak oleh suami sehingga meninggalkan trauma pada diri dan anak-anak. Tidak hanya itu, suaminya sering berkata memaki, menghina, merendahkan  pekerjaan rumah tangga yang sudah dilakukannya.
Lain lagi kasus yang dialami perempuan TR yang mengatakan suaminya selingkuh dengan beberapa wanita idaman lain (WIL). Ada WIL masih gadis, ada juga dengan istri orang dan janda, sampai menghabiskan semua harta yang mereka kumpulkan bersama. Sementara ketika istri meminta uang belanja dan uang untuk keperluan anak, suaminya tidak memberikan dengan alasan tidak punya uang. Akibat dari perselingkuhan ini memicu keributan dalam rumah tangga sampai terjadi perceraian.

Selain itu, ada pula kasus istri yang menggugat suaminya karena suami tidak peduli dengan keadaan rumah tangga dan anak-anak. Istri lelah mengurus rumah, anak-anak, dan bekerja. Sementara suami pulang kerja, makan, tidur, lalai dengan handphone, lalu keluar rumah ngopi siang malam dengan teman, dan ikut komunitas hobi. Istri dan anak-anak selain tidak cukup belanja, tidak cukup juga perhatian dan kasih sayang.

Ketika hal tersebut disampaikan kepada suami, suaminya marah-marah. Menurut suaminya pekerjaan rumah dan mengurus anak itu kewajiban istri. Tugas suami hanya mencari uang. Jika uang tidak cukup, istri harus pandai-pandai mencukupinya.
Dalam kasus yang lain, istri menggugat cerai suaminya, karena suami sibuk dengan judi online di rumah dan warkop. Perempuan lainnya menggugat suaminya karena suaminya menggunakan narkoba, seperti ganja dan sejenisnya, mengajak kawan-kawannya ikut menggunakan narkoba tersebut di rumahnya.

Sementara untuk uang belanja tidak ada, untuk membeli narkoba ada uangnya. Kondisi rumah tangga yang seperti ini kemudian menjadi penyebab keributan terus-menerus dalam rumah tangga. Istri lelah mengingatkan dan menasehatinya namun tidak pernah berubah.

Hakim Mahkamah Syariah Aceh Rosnah Zaleha kepada penulis juga mengatakan terdapat kasus fasakh karena suami siang malam nongkrong di warkop dengan kawan. Tentunya dengan begitu tidak bekerja, atau malas bekerja, ketika pulang ke rumah, tidak bisa memberikan nafkah kepada istri, melainkan marah-marah dan melakukan kekerasan kepada Istri.

Dengan demikian dapat dilihat bahwa penyebab perempuan menggugat cerai suaminya adalah karena suami tidak bertanggung jawab, tidak memberi nafkah materi dan nafkah batin, KDRT, istri lelah karena tidak berbagi tugas dalam rumah tangga, suami bersikap dan berkata kasar, terlibat narkoba, suami selingkuh, terlibat judi online dan lainnya.

Keluarga bahagia

Kewajiban suami adalah mencukupi kebutuhan rumah tangga. Apa saja kebutuhan rumah tangga? Secara umum mencukupkan sandang, pangan dan papan untuk istri dan anak-anak. Kemudian istri mendapatkan hak-haknya seperti nafkah lahir dan batin, juga halnya dengan anak-anak cukup makan dan pendidikannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved