Opini

Fenomena Perceraian dan Penyebabnya

Tidak dipungkiri ada banyak faktor yang menjadi pemicu mengapa perceraian bisa terjadi, hingga meninggalkan pengalaman traumatis dalam hidup pasangan.

Editor: mufti
For Serambinews
Dr. Ainal Mardhiah, S Ag, M.Ag, Dosen Pascasarjana UIN Ar Raniry Banda Aceh 

Selain itu kewajiban suami dalam rumah tangga adalah memberikan perhatian, kasih sayang, berkata baik, membantu dan mendengar keluhan istri agar istri senang dan bersemangat mengurus rumah, mendidik anak dan melayani suami dengan baik. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran surah Al-Baqarah: 233. "...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut."

Kewajiban suami memberikan uang belanja baik itu per hari, per minggu, atau per bulan untuk kebutuhan rumah tangga. Kewajiban istri membantu suami mengelola uang yang diberikan suami dengan baik. Lalu bagaimana jika uang belanja yang diberikan suami tidak cukup? Ada banyak istri tidak berani menyampaikan. Mereka takut suami akan marah. Akibatnya istri mencari tempat berutang, di warung dan tetangga. Setelah itu istri bingung tidak bisa membayarnya. Ini salah satu cermin kesalahan dalam berumah tangga, dan buruknya komunikasi.

Ketika uang belanja yang diberikan suami tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, tentunya wajib bagi istri menyampaikan kepada suami, agar dapat menambahnya. Tidak wajib bagi istri untuk mencukupinya, tapi boleh bagi istri jika ingin membantu suami mencukupinya. Jika suami tidak memiliki uang lagi yang bisa diberikan kepada istri, suami dapat mengajarkan anak-anak dan istri agar kreatif, bersabar, berhemat, cukup belanja kebutuhan pokok, yang tidak pokok ditunda. Selain itu suami istri dapat berbagi tugas, bekerja sama dalam mengurus rumah tangga dan mendidik anak.

Dengan demikian, perilaku dan perkataan suami sangat menentukan suasana hidup dalam rumah tangga. Karena suami adalah teladan bagi istri dan anak-anak. Oleh karena itu suami harus menghadirkan perilaku dan perkataan yang baik dalam rumah tangga.

Perlu juga kiranya diberikan pembekalan yang intensif kepada pasangan calon pengantin yang hendak menikah tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Cara berkomunikasi yang baik, keterampilan berumah tangga dan psikologi keluarga, agar rumah tangga impian “Rumahku Syurgaku” menjadi kenyataan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved