Berita Lhokseumawe

Operasi Patuh Selawah, 81 Kendaraan Ditilang dan 270 Teguran

Meski operasi patuh selawah 2024 dilaksanakan secara humanis, namun ada tujuh pelanggaran serius berlalu lintas dijalan raya yang menjadi prioritas ya

Editor: mufti
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
PERIKSA KELENGKAPAN KENDARAAN - Seorang personel Satlantas Polres Lhokseumawe sedang memeriksa kelengkapan surat kendaraan pengendara di salah satu ruas jalan Lhokseumawe. 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Setelah sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024, Satlantas Polres Lhokseumawe mencatat sebanyak 81 unit kendaraan bermotor diberikan surat tilang atas pelanggaran berlalu lintas di jalan raya dan 270 lainnya diberi teguran.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP M Abdhi Hendriyatna SIK ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (22/7) mengatakan, selama Operasi Patuh Seulawah yang digelar secara humanis sejak tanggal 15 Juli 2024 lalu, polisi melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak.

Jauh hari sebelumnya, pihak Satlantas Polres Lhokseumawe telah mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan dalam perjalanan dijalan raya. Kemudian dalam berkendaraan dijalan raya wajib melengkapi surat kendaraan dengan sudah membayar pajak untuk peningkatan PAD, memakai helm, safety belt dan lainnya.

Sehingga dengan demikian pengendara kendaraan tidak akan panik ketika bertemu dengan petugas yang sedang melaksanakan operasi patuh seulawah 2024 dijalan raya. Penilangan tersebut dilakukan atas berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan safety belt, dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

"Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024, sudah memasuki sepekan atau sudah seminggu berjalan operasi tersebut sejak digelar pada 15 Juli 2024 lalu. Selama seminggu Operasi Patuh Seulawah 2024 digelar, personel gabungan  yang terlibat dalam operasi tersebut telah melakukan penindakan dengan 81 tilang dan 270 teguran," papar Kasatlantas.

Dirincikan, 60 pengendera tidak memakai  helm, 10 melawan arus, empat melanggar Lampu lalu lintas, dua menggunakan HP saat berkendaraan, dua berboncengan lebih dari satu orang dan tiga lainnya menggunakan knalpot bising.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 25 SIM, 48 STNK, delapan unit sepmor. Terakhir Data Kecelakaan Lalu lintas, sebanyak 2 kasus laka lantas , satu orang meninggal dan satu luka ringan.(zak)

7 Pelanggaran Serius yang akan Ditindak

Meski operasi patuh selawah 2024 dilaksanakan secara humanis, namun ada tujuh pelanggaran serius berlalu lintas dijalan raya yang menjadi prioritas yang dapat ditindak langsung oleh petugas dilapangan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP M Abdhi Hendriyatna SIK ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (22/7).

Beberapa pelanggaran yang fokus polisi antara lain, berikut ini, melawan arus, membonceng lebih dari 1 penumpang, mengemudi dibawah pengaruh minuman keras, dilarang mengemudi di bawah umur, tak menggunakan helm SNI dan Safety Belt, menggunakan HP pada saat berkendara, serta berkendara melebihi batas kecepatan.

"Tujuh pelanggaran tersebut merupakan kesalahan fatal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sehingga perlu ditindak tegas," ujarnya.(zak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved