Berita Lhokseumawe
Putra Aceh Ibrahim Qamarius Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Pencetus Pembatasan Transaksi Tunai
Sedangkan tekat Ibrahim untuk mengikuti seleksi ini, tidak lepas dari prestasi dirinya, yakni merupakan sosok pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Jadi dia menilai, sekarang adalah momentum yang tepat untuk melahirkan UU Pembatasan Transaksi Tunai sehingga akan menjadi salah satu kenangan terindah dari Presiden Jokowi untuk Indonesia, dan merupakan langkah awal terbaik untuk Presiden Terpilih H Prabowo Subianto.
UU tersebut juga akan menjadi kado istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk negeri tercinta.
”Untuk mewujudkan UU Pembatasan Transaksi Tunai, UU Perampasan Aset, UU Pembuktian Terbalik dan UU lainnya kita perlu meningkat koordinasi, lobi dan negosiasi. Kita semua berdoa semoga semakin banyak negawaran yang berbuat terbaik untuk Indonesia bebas dari korupsi, sehingga akan menjadi negara makmur, sejahtera, tenteram dan damai”, harapnya.
Untuk diketahui, Dr Ibrahim Qamarius cukup konsisten meneliti tentang pembatasan transaksi tunai, dimana untuk penyelesaian Disertasi S3 juga melakukan penelitian dengan judul Manajemen Pembatasan Transaksi Tunai untuk Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia (Studi Kasus di Beberapa Lembaga Negara) tahun 2016-2017, di DPR-RI, Bank Indonesia, PPATK, KPK, OJK, Kemenkeu, Kemenkumham, dan lainnya.
Sebelumnya, untuk Tesis S2 juga meneliti tentang pembatasan transaksi tunai, dengan responden Sivitas Akademika universitas- universitas di Indonesia dan perguruan tinggi lainnya.
Disamping itu, Ibrahim Qamarius juga mempunyai pengalaman sebagai praktisi ekonomi dan bisnis lebih dari 15 tahun.
Atas izin atasan (sesuai PP No. 30 Tahun 1980), pernah menjadi Direksi dan Komisaris, Penasehat, Konsultan beberapa perusahaan yang menjadi Dealer/Mitra/Agen Pengembangan Usaha untuk produk PT PAL Indonesia, PALL Corporation, AREVA T&D Ltd, dan lain-lain.
Dr Ibrahim Qamarius juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Malikussaleh. Inkubator Bisnis ini pernah menjadi salah satu inkubator bisnis terbaik pada tahun 2017-2020, karena setiap tahunnya bisa meloloskan sekitar 5 Startup pada Program kegiatan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.
Salah satu start up binaannya Nurhanifa dari PT Fugha Pratama Mandiri dinyatakan lolos workshop ke Inggris tahun 2018 bersama 10 start up lainnya dari seluruh Indonesia.
Sebagai salah satu pimpinan inkubator bisnis terbaik di Indonesia, Dr Ibrahim Qamarius berkesempatan mengikuti magang internasional selama 7 hari di Finlandia bersama beberapa inkubator bisnis yang mendapatkan hibah fasilitasi pengembangan kelembagaan dari Kemenristekdikti tahun 2019.
Dr Ibrahim Qamarius juga pernah melakukan kegiatan studi banding pemberantasan Korupsi ke China-Taiwan pada tahun 2017, dan pada tahun 2019 sempat juga mengunjungi beberapa komunitas dan lembaga pemberantasan korupsi di Finlandia.
Selain itu, menjadi pembicara pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang pada berbagai forum ilmiah di berbagai daerah.(*)
Baca juga: OJK Beri Edukasi Keuangan Syariah kepada Pelaku UMKM dan Mahasiswa di UIN Ar-Raniry
Polisi di Lhokseumawe dan Ojek Online Gelar Sholat Ghaib Untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
A Haris Jadi Sekda Lhokseumawe, Ini Jadwal Pelantikannya |
![]() |
---|
Said Bachtiar Kadis PUPR Lhokseumawe, Ini Profil, Jenjang Karir dan Program Unggulannya |
![]() |
---|
PNL Plus Dua Lembaga Raih Juara Pengelolaan BMN Paling Produktif pada KPKNL 2025 |
![]() |
---|
Taruna Putra Satya Jadi Kadis Kominfo Lhokseumawe, Ini Profil dan Jenjang Karirnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.