Kajian Islam

Bagaimana Hukum Mensucikan Pakaian Langsung Dalam Mesin Cuci, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Dijelaskan Abi Mudi, jika airnya mengalir dari atas kemudian bagian bawah atau saluran tabung mesin cuci terbuka, maka cara tersebut dapat membuat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI - Mesin Cuci 

Hukum mensucikan pakaian langsung dalam mesin cuci

Persoalan mengenai hukum mensucikan pakaian langsung dalam mesin cuci dijelaskan oleh Abi H Zahrul Mubarrak MPd atau lebih dikenal Abi Mudi dalam sebuah kajiannya yang juga diunggah di YouTube Mudi Tv, pada 23 Juli 2021 lalu.

Seperti dijelaskan Abi H. Zahrul Mubarrak MPd dalam video berjudul 'Cara Menyucikan Pakaian Dengan Mesin Cuci', suci atau tidaknya pakaian yang disucikan langsung dalam mesin cuci tergantung bagaimana caranya.

Baca juga: Hukum Kerjakan Shalat Isya Larus Malam Sekaligus dengan Shalat Tahajud, Simak Penjelasan Buya Yahya

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abi H. Zahrul Mubarrak, M.Pd.

"Apakah suci pakaian yang kita sucikan dengan mesin cuci?" kata ustad yang akrab disapa Abi Mudi membaca pertanyaan dari salah satu jamaah.

"Itu tergantung bagaimana cara kita menggunakan mesin cuci tersebut," jawabnya.

Dijelaskan Abi Mudi, jika airnya mengalir dari atas kemudian bagian bawah atau saluran tabung mesin cuci terbuka, maka cara tersebut dapat membuat pakaian jadi suci.

"Karena ada ijraul ma', artinya ada kita alirkan air," terang Abi Mudi.

Namun berbeda jika saluran tabung mesin cuci dalam keadaaan tertutup saat mencuci pakaian.

Hal itu akan membuat semua pakaian jadi tercampur, terutama jika terdapat pakaian bernajis diantaranya.

"Sebab syarat untuk mensucikan adalah harus ada mengalirnya air. Itu yang jadi masalah," ujarnya.

Baca juga: Hukum Membaca Surah Pendek Tidak Berurutan Ketika Shalat, Bolehkah? Simak Penjelasan UAS

Lebih lanjut dijelaskan, saat menggabungkan pakaian bernajis dan tidak bernajis dalam satu wadah, kemudian air yang dimasukkan ke dalam wadah tersebut dibiarkan tergenang atau tidak mengalir.

Maka air tersebut menjadi tidak suci.

Ini karena air yang sudah terkena najis masih tetap di dalam bejana atau tidak mengalir ke tempat lain.

Sehingga najis yang sudah bercampur dalam air itu akan membaur ke seluruh pakaian dalam wadah tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved