Kajian Islam
Batalkah Shalat Jika Berdoa Pakai Bahasa Indonesia Saat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya
Seperti diketahui, lafadz bacaan dalam shalat seluruhnya menggunakan Bahasa Arab. Selain Al-Fatihah dan surah-surah pendek, beberapa di antara bacaan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Video penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum berdoa pakai Bahasa Indonesia saat sujud terakhir dalam shalat juga banyak tersebar di YouTube.
Baca juga: Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat, Apa Boleh? Simak Penjelasan Buya Yahya
Salah satunya seperti video berdurasi 2 menit 30 detik yang dibagikan oleh kanal YouTube Ngaji From Home.
Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad secara lengkap soal berdoa pakai Bahasa Indonesia dalam sujud shalat.
Dalam video itu, Ustad Abdul Somad pertama-tama menyampaikan sebuah hadist terkait berdoa saat sujud.
Bunyi hadist yang disampaikan UAS yaitu:
( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ (رواه مسلم
Artinya: "Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa." (HR. Muslim, no. 482).
Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian memberikan penjelasannya soal hukum di waktu sujud saat menunaikan ibadah shalat.
Dikatakan UAS, pada dasarnya tidak ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat para ulama tentang syari’at doa dalam sujud.
Akan tetapi, ikhtilaf para ulama soal doa dalam sujud terletak pada tiga hal.
Ketiga hal itu berkaitan dengan bahasa yang digunakan.
"Berdoa di waktu sujud tak ada ikhtilaf ulama disyariatkan. Di mana letak ikhtilafnya? Ada tiga," kata UAS seperti dikutip dari video YouTube Ngaji From Home.
"Pertama doa berbahasa Arab, yang kedua doa yang ma'tsur. Ma'tsur itu artinya ada dalam Alquran ada dalam sunnah. Yang ketiga doa Berbahasa Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai? Buya Yahya Ungkap Kapan Waktu yang Dianjurkan
Bahasa doa yang digunakan saat sujud dalam shalat
Lebih lanjut UAS memaparkan, untuk doa dalam Bahasa Arab, ada lagi ikhtilaf dari para ulama.
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Utang Tak Dibayar? Bisa Dimiskinkan Seketika oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.