Berita Lhokseumawe

Ibrahim Qamarius, Putra Aceh Lulus Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK

Salah satu yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah Dr Ibrahim Qamarius yang merupakan putra Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dr Ibrahim Qamarius. 

Salah satu yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah Dr Ibrahim Qamarius yang merupakan putra Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, pada Rabu (24/7/2024) dilaporkan telah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi.

Sehingga dari 318 pendaftar, sebanyak 256 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Salah satu yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah Dr Ibrahim Qamarius yang merupakan putra Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

"Alhamdulillah, saya telah lulus seleksi administrasi," katanya kepada Serambinews.com.

Dengan lulus seleksi administrasi, maka dia beserta peserta lain berhak untuk mengikuti seleksi tahap dua, berupa ujian tulis.

"Ujian tulis akan berlangsung di Jakarta, pada 31 Juli 2024 ini," pungkasnya.

Baca juga: Putra Aceh Ibrahim Qamarius Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Pencetus Pembatasan Transaksi Tunai

Diberitakan sebelumnya, Ibrahim bertekat untuk mengikuti seleksi ini, tidak lepas dari prestasi dirinya, yakni merupakan sosok pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang. 

Penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai ini pun telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tahun 2011lalu.

Ibrahim Qamarius juga menguraikan dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada seleksi Capim KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.

"Menurut saya, sejauh ini pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya," katanya.

Sehingga bila dia terpilih sebagai salah seorang Pimpinan KPK, maka akan berusaha meningkatkan upaya pencegahan yang proporsional dengan penindakan dan bidang lainnya.

"Kita akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud. Kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Karena dengan pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen," tegasnya.

Diuraikan juga, ada sejumlah negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved