Kupi Beungoh
Penggunaan Gelar Doktor Cand : Ancaman bagi Martabat Pendidikan Tinggi
Belakangan ini, penggunaan gelar "Doktor Kandidat" atau "Kandidat Doktor" menarik perhatian, terutama dalam acara seminar, poster dakwah, dan berbagai
Oleh: Tgk Alwy Akbar Al Khalidi, SH, MH
GELAR pendidikan perguruan tinggi adalah simbol prestasi akademik yang mencerminkan pencapaian individu dalam menyelesaikan suatu program studi.
Gelar ini bukan sekadar sebutan, melainkan representasi kompetensi, keahlian, dan dedikasi yang diraih oleh lulusan selama masa pendidikan mereka.
Dalam konteks ini, menjaga keaslian dan keabsahan penggunaan gelar sangat penting untuk mempertahankan integritas dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi.
Belakangan ini, penggunaan gelar "Doktor Kandidat" atau "Kandidat Doktor" menarik perhatian, terutama dalam acara seminar, poster dakwah, dan berbagai media lainnya.
Fenomena ini memperlihatkan ketidakseragaman dalam penulisan gelar tersebut, seperti "Dr. Cand", "Dr (Cand)", atau "Dr. (Can)", meskipun perguruan tinggi tidak pernah memberikan gelar resmi semacam ini kepada mahasiswa.
Ketidakjelasan dan ketidaktepatan dalam penggunaan gelar ini mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku serta dapat menimbulkan persepsi yang keliru di kalangan masyarakat luas.
Hal ini terdengar ganjil, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjaga kehormatannya.
Bahkan, penggunaan gelar semacam ini tidak hanya terjadi di pendidikan tinggi, tetapi juga sering muncul dalam kampanye pemilu.
Ketidakseragaman dan ketidaktepatan ini berpotensi merusak citra institusi pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjaga integritas akademik.
Merujuk pada Pasal 4 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi, hanya lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi, institut, atau universitas yang berhak menggunakan gelar akademik.
Ini berarti gelar akademik hanya diberikan setelah menyelesaikan pendidikan, bukan saat masih menempuh studi. Dengan demikian, penggunaan gelar "Dr (Cand)" tidak sesuai dengan ketentuan ini dan seharusnya tidak diakui atau digunakan dalam kapasitas resmi apapun.
Selain itu, Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi juga menyatakan bahwa, gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan program studi dan dinyatakan lulus sesuai peraturan perundang-undangan.
Penggunaan gelar oleh mereka yang belum menyelesaikan program studi merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan ini dan merendahkan standar pendidikan tinggi di Indonesia.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.