Kupi Beungoh

Penggunaan Gelar Doktor Cand : Ancaman bagi Martabat Pendidikan Tinggi

Belakangan ini, penggunaan gelar "Doktor Kandidat" atau "Kandidat Doktor" menarik perhatian, terutama dalam acara seminar, poster dakwah, dan berbagai

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Wasekjen TASTAFI Sumatera Utara & Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh, Tgk. Alwy Akbar Al Khalidi, SH., MH 

Penggunaan kata "Candidate" yang disingkat menjadi "Cand/Can" juga melanggar aturan ini, karena pada ayat 2 disebutkan bahwa gelar dari perguruan tinggi Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia.

"Candidate" jelas merupakan istilah dalam bahasa Inggris. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai status akademik seseorang.

Jika penggunaan gelar "Dr (Cand)" dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul gelar seperti "M (Cand)" untuk mahasiswa S-2 atau "S (Cand)" untuk mahasiswa S-1, yang akan merusak integritas pendidikan tinggi.

Gelar akademik bisa dengan mudah disematkan meskipun studi belum selesai, yang pada akhirnya akan merapuhkan marwah pendidikan tinggi.

Fenomena ini harus dihentikan untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi.

Penggunaan gelar ini tidak bisa ditoleransi. Jika dibiarkan, institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai akademis akan kehilangan kehormatannya.

Perguruan tinggi harus menjadi pusat riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan tempat untuk memamerkan gelar yang tidak seharusnya.

Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan penegakan aturan yang konsisten sangat diperlukan untuk memastikan bahwa gelar akademik digunakan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menghadapi tantangan ini, institusi pendidikan tinggi perlu meningkatkan kesadaran di kalangan mahasiswa dan staf akademik tentang pentingnya penggunaan gelar yang benar.

Ini dapat dilakukan melalui sosialisasi peraturan dan etika akademik, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, kerjasama dengan pemerintah dan badan akreditasi juga diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan peraturan.

Dengan demikian, penting bagi semua pihak, baik mahasiswa, dosen, maupun institusi pendidikan, untuk memahami dan mematuhi aturan yang ada terkait penggunaan gelar akademik.

Hanya dengan cara ini, kita dapat menjaga martabat dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.

Hanya dengan komitmen bersama, kita dapat memastikan bahwa gelar akademik benar-benar mencerminkan prestasi dan kompetensi yang sesungguhnya, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi. (*)

 

*) PENULIS adalah Pemerhati Hukum dan Anggota DPP ISAD Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Artikel KUPI BEUNGOH lainnya baca DI SINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved