Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim ke MA, KY, dan KPK

"Tentu nanti kami akan menyertakan bukti-bukti terhadap laporan yang kami laporkan, dan kami tuliskan dalam surat kami," tegasnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

Adapun persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.  

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Mukti mengakui vonis yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.

"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. tapi karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," katanya.

KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku. 
 
Pada Rabu (24/7/2024), Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu alasannya karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU.

Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang siang, Rabu.

Baca juga: Profil Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Keluarga Korban Minta Jaksa Banding

Keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29 tahun), merasa kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan.

Rasa kecewa itu diungkap kakak kandung almarhumah Dini Sera Afriyanti, Rully Diyana Puspita (35 tahun). 

Ia mengatakan, keluarga menyayangkan putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa.

“Sangat disayangkan sekali (atas vonis tersebut), kita sebagai keluarga (korban) sangat kecewa banget. Padahal kan itu (tuntutan JPU) harusnya 12 tahun penjara, kenapa sekarang udah tau tiba-tiba bebas,” kata Rully saat ditemui awak media di kediaman orangtua korban di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024) siang.

Rully juga mengungkapkan, pihak keluarga sudah menghubungi kuasa hukum mereka. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved