Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim ke MA, KY, dan KPK

"Tentu nanti kami akan menyertakan bukti-bukti terhadap laporan yang kami laporkan, dan kami tuliskan dalam surat kami," tegasnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

Pihaknya meminta kuasa hukum ataupun jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis bebas anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.

“Iya, mau ada banding,” tutur Rully

Sebenarnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Namun hal tersebut tak dikabulkan hakim.

Saat dalam persidangan, hakim memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan. Hakim menilai, terdakwa sudah berupaya menyelamatkan alhmarhumah Dini di masa kritisnya.

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya atau teman wanitanya itu.

Kejadian itu terjadi di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.

Dini juga terlindas mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi di Black Hole KTV.

Gregorius Ronald Tannur sempat membawa Dini ke pusat kesahatan untuk mendapatkan perawatan, namun Dini dinyatakan meninggal dunia.

 

Baca juga: Karhutla Terjadi di Padang Tiji, Kapolres Pidie Pastikan Titik Api Sudah Padam

Baca juga: Giliran Masyarakat Kota Subulussalam Deklarasikan Dukungan untuk Bustami Hamzah Jadi Cagub Aceh

Baca juga: Bikin Bangga! Wakil Aceh Merador FC Lolos ke 8 Besar LFN 2024 tanpa Terkalahkan, Juara Zona Sumatera

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved