Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim ke MA, KY, dan KPK
"Tentu nanti kami akan menyertakan bukti-bukti terhadap laporan yang kami laporkan, dan kami tuliskan dalam surat kami," tegasnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga DSA, Dimas Yemahura akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kliennya hingga tewas ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Seperti diketahui terdapat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan DSA hingga tewas. Mereka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Kami akan melaporkan tiga majelis hakim ini kepada badan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik atau pelanggaran yang lai," kata Dimas dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024).
Ia juga menyebut pihak korban akan melaporkan ketiga hakim itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika ditemukan adanya indikasi, dan bukti dugaan penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi atau penyuapan, jika buktinya cukup kami minta agar KPK melakuka penindakan kepada tiga majelis hakim ini," tegasnya.
Sementara itu, dalam Kompas Petang, KompasTV, Kamis (25/7), Dimas menyebut pelaporan terhadap tiga hakim tersebut ke MA, KY, dan KPK tengah dalam proses penyusunan.
"Laporan tersebut saat ini sudah dalam proses penyusunan dari tim kami," ucap Dimas.
Ia pun menyebut pihaknya akan turut melampirkan bukti-bukti dalam laporan terhadap tiga hakim tersebut.
"Tentu nanti kami akan menyertakan bukti-bukti terhadap laporan yang kami laporkan, dan kami tuliskan dalam surat kami," tegasnya.
Meski demikian, Dimas mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan bebas Ronald Tannur, sebab itu ia pun mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera menerbitkan salinan putusan tersebut.
Pasalnya, hal itu akan menjadi pedoman pihaknya untuk melaporkan ketiga hakim itu ke MA , KY, dan KPK.
"Kami menunggu sikap korporatif dari PN Surabaya untuk menerbitkan salinan putusannya. Berdasarkan salinan putusan tersebut nanti adalah pedoman kami untuk melaporkan kepada instansi-instansi tersebut," jelasnya.
Baca juga: KY Akan Periksa Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur Anak DPR, Keluarga Korban Minta Jaksa Banding
KY Akan Periksa Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur
Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Ronald merupakan putra anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didakwa atas penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, DSA, tewas pada 4 Oktober 2023.
Adapun persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Mukti mengakui vonis yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.
"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. tapi karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," katanya.
KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.
Pada Rabu (24/7/2024), Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu alasannya karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU.
Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang siang, Rabu.
Baca juga: Profil Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar hingga Tewas
Keluarga Korban Minta Jaksa Banding
Keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29 tahun), merasa kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan.
Rasa kecewa itu diungkap kakak kandung almarhumah Dini Sera Afriyanti, Rully Diyana Puspita (35 tahun).
Ia mengatakan, keluarga menyayangkan putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa.
“Sangat disayangkan sekali (atas vonis tersebut), kita sebagai keluarga (korban) sangat kecewa banget. Padahal kan itu (tuntutan JPU) harusnya 12 tahun penjara, kenapa sekarang udah tau tiba-tiba bebas,” kata Rully saat ditemui awak media di kediaman orangtua korban di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024) siang.
Rully juga mengungkapkan, pihak keluarga sudah menghubungi kuasa hukum mereka.
Pihaknya meminta kuasa hukum ataupun jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis bebas anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.
“Iya, mau ada banding,” tutur Rully
Sebenarnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Namun hal tersebut tak dikabulkan hakim.
Saat dalam persidangan, hakim memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan. Hakim menilai, terdakwa sudah berupaya menyelamatkan alhmarhumah Dini di masa kritisnya.
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya atau teman wanitanya itu.
Kejadian itu terjadi di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.
Dini juga terlindas mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi di Black Hole KTV.
Gregorius Ronald Tannur sempat membawa Dini ke pusat kesahatan untuk mendapatkan perawatan, namun Dini dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Karhutla Terjadi di Padang Tiji, Kapolres Pidie Pastikan Titik Api Sudah Padam
Baca juga: Giliran Masyarakat Kota Subulussalam Deklarasikan Dukungan untuk Bustami Hamzah Jadi Cagub Aceh
Baca juga: Bikin Bangga! Wakil Aceh Merador FC Lolos ke 8 Besar LFN 2024 tanpa Terkalahkan, Juara Zona Sumatera
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
74 Napi di Aceh Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Mayoritas Kasus Narkotika, Ini Daftar Lapas |
![]() |
---|
Tom Lembong Keluar dari Rutan Cipinang, Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Usai Bebas: Terima Kasih Prabowo |
![]() |
---|
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.