PPATK Ungkap 2.000 Rekening Bandar Judi Online Diidentifikasi, Sosok T Masih Misterius
Sebanyak 2.000 rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang dari bisnis judi online (judol) di Indonesia berhasil diidentifikasi.
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 2.000 rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang dari bisnis judi online (judol) di Indonesia berhasil diidentifikasi.
Temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini bahkan sudah disampaikan kepada pihak yang berwajib.
Termasuk salah satunya sosok T yang disebut-sebut menjadi bandar judi online jaringan Indonesia dan Kamboja.
Kendati demikian, PPATK enggan menjelaskan lebih dalam terkait sosok T yang disebut menjadi pengandali judi online ini.
“PPATK sekarang melakukan kajian terkait pembuka data, 2.000 diantaranya kami duga sebagai pengepul di ujung sana. Inisial-inisial banyak sekali, luar biasa banyak."
“Kalau insial apa pun inisialnya dari 2 juta nama juga sebut saja satu huruf di antara 28 huruf yang ada, sudah pasti ada (sosok T),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Ivan menjelaskan kewenangan PPATK adalah melaporkan setiap temuan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan judi online.
Data-data tersebut lantas diserahkan kepada aparat penegak hukum di dalam Satgas Pemberantasan Judi Online untuk melakukan penindakan.
“Posisi PPATK tidak dalam kapasitas melakukan upaya katakan lah penindakan, kami serahkan kepada teman-teman penyidik melalui analisis yang kami sampaikan."
"PPATK bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online sudah menyampaikan semua,” ungkap Ivan.
Baca juga: Mengungkap Sosok T Pengendali Judi Online yang Disebut Kebal Hukum, Begini Kata Menkominfo dan PPATK
Misteri Sosok T
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebelumnya membongkar sosok yang menjadi biang kerok pengendali judi online dan scamming (penipuan online).
Sosok tersebut, kata Benny, adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial T.
Ia disebut-sebut kebal hukum bahkan sejak Indonesia berdiri.
Pasalnya, sosok T tersebut mampu mengendalikan bisnis judol dan scamming itu bahkan dari Kamboja sekalipun.
| 2 Juta Lebih Situs dan Konten Judi Online Diblokir dalam 2 Pekan |
|
|---|
| 3 Kuda Poni Kematian Finansial: Judi Online, Pinjol & Penipuan Menghancurkan Kelas Menengah Digital |
|
|---|
| Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjaman Online dan Judi Online? Cek Lewat 2 Cara Ini |
|
|---|
| Peputaran Uang Judi Online Tahun 2025 Capai Rp155 Triliun |
|
|---|
| VIDEO - Viral! Aksi Tak Pantas Pria di Masjid Bandar Lampung Hebohkan Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.