Modus 2 Guru Pesantren Cabuli 40 Santri Laki-laki di Agam Sumbar, Awalnya Minta Pijit lalu Disodomi
Sebanyak 40 orang santri pondok pesantren setingkat SMP di Candung, Agam, Sumatera Barat menjadi korban dugaan pelecehan seksual dua orang guru
SERAMBINEWS.COM - Polresta Bukittinggi menangkap dua orang guru pesantren di Canduang karena mencabuli puluhan muridnya.
Kedua guru itu ditangkap pada Minggu (21/7/2024) di lingkungan pesantren. Mereka berinisial RA (29) dan AA (23).
Sebanyak 40 orang santri pondok pesantren setingkat SMP di Candung, Agam, Sumatera Barat menjadi korban dugaan pelecehan seksual dua orang guru laki-laki penyuka sesama jenis.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara
Modus kedua pelaku, RA (29) dan AA (23) adalah dengan meminta pijit lalu mencabuli hingga mengancam tidak naik kelas.
Kedua pelaku melancarkan aksinya masih dalam lingkup pesantren.
Korbannya merupakan santri laki-laki yang rata-rata duduk di bangku SMP.
Dua guru ini beraksi saat santrinya sibuk memijit, mulai dari meraba-raba tubuh korban hingga tindakan sodomi.
"Pelaku awalnya minta bantuan untuk dipijat kepada santrinya. Lalu saat minta bantuan itu, pelaku juga melakukan tindak pidana pencabulan kepada santrinya," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, saat jumpa pers, Jumat (26/7/2024).
Yessi mengatakan, selain modus minta pijit, pelaku juga mengancam korban bila menolak.
"Jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka para korban diancam untuk tidak naik kelas," ujarnya.
Lebih jauh Yessi menuturkan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2022.
Selama itu, sebanyak 40 santri jadi korban pemuas nafsu kedua pelaku.
Yessi bilang, pelaku RA telah mencabuli 30 orang santri dan AA 10 orang.
Adapun kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi.
Mulanya keluarga curiga dengan sikap anaknya yang selalu murung dan enggan pergi ke sekolah.
"Jadi si anak bercerita kepada orang tuanya alasan tidak mau sekolah, yaitu karena dicabuli oleh tersangka," kata Yessi.
Yessi menambahkan, kasus ini masih terus didalami oleh penyidik.
Pihaknya juga menggandeng Dinas Sosial untuk mendampingi korban, terutama bagi korban yang mengalami trauma.
"Kasus ini masih dalam proses pendalaman, takutnya nanti masih ada korban lainnya. Pihak kita juga sudah membuka posko pengaduan di Polresta jika masih ada korban," pungkasnya.
Baca juga: Pemuda Lombok Cabuli Bocah Laki-laki, Pelaku Sodomi Korban saat Tidur di SPBU, Begini Modusnya
Awal Mula Terungkap
Terungkapnya aksi pencabulan yang dilakukan dua orang guru di salah satu pesantren ternama di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam berawal dari laporan salah seorang korban kepada saudara kandungnya.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, penangkapan pelaku RA (29) berawal dari korban yang menelfon saudara kandungnya agar membawa teman lainnya untuk membantu korban.
“Salah seorang santri menelfon kakaknya, ia mengatakan bahwa temannya sudah menjadi korban pelecehan oleh pelaku. Karena takut, adiknya ini meminta pertolongan kakaknya untuk membawa temannya yang lain untuk menyelamatkannya dari pesantren,” jelasnya.
Selanjutnya, kakak dari salah seorang santri tersebut mencoba untuk mengkonfirmasi kepada korban terkait kebenaran aksi pencabulan tersebut.
“Korban pun mengaku bahwasanya memang benar terjadi tindakan pencabulan oleh RA. Itupun tidak sekali, korban mengaku sudah sebanyak tiga kali dilecehkan pelaku di ruangan yang masih berada dalam ruang lingkup pesantren,” jelasnya.
“Kemudian kakaknya melapor pada hari Minggu (21/7/2024) lalu ke pihak Polresta. Kemudian kita langsung mengamankan pelaku,” sambungnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian pencabulan terhadap korban terjadi pada tanggal 11 Juni 2024 lalu sekira pukul 0011.00 WIB.
Kemudian, kata Yessi, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku dan keterangan saksi-saksi, sebanyak 30 orang santri laki-laki jadi korban.
Selain itu, dari hasil penyelidikan juga menemukan pelaku lainnya berinisial lainnya, yaitu AA (23) yang juga merupakan guru di pesantren tersebut dengan jumlah korban sebanyak 10 orang santri laki-laki.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Karena mereka merupakan guru, maka nantinya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima,” pungkasnya.
Baca juga: Sosok Agun Saufi, Napi Kasus Sodomi Sembunyi di Plafon Selama 16 Hari, Kabur karena Terlilit Utang
Pelaku Diberhentikan
Dua orang guru yang mencabuli puluhan santri laki-laki di pondok pesantren di Canduang, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diberhentikan.
Pihak yayasan mengambil langkah tersebut usai mengetahui kasus pencabulan terhadap puluhan santri.
"Karena sudah ditangani pihak kepolisian, (pelaku) sudah mengaku dan dikategorikan tersangka, kami memutuskan mereka diberhentikan sebagai guru di sekolah dan pembina di asrama," kata Ketua Yayasan pondok pesantren tersebut, Syukri Iska, Jumat (26/7/2024).
Syukri bilang pihak yayasan sangat menyesalkan kejadian tersebut. "Poin pokoknya pihak yayasan menyesali, ini di luar dugaan. Kami syok," ungkapnya.
"Kami sedang syok semua. Kami sedang berusaha membesarkan lembaga, tapi ada juga yang merusak," sambung Syukri.
Sementara itu, kata dia, usai mengetahui kasus tersebut, para korban langsung didampingi psikiater dan psikolog.
"Terkait santri jadi korban kami sudah datangkan psikiater dan psikolog. Dapat informasi sudah dibawa suatu tempat dan juga didampingi pimpinan sekolah atau pihak pesantren," katanya.
Posko Pengaduan dan Pendampingan Psikologis Dibuka bagi Korban
Akibat kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua oknum guru di salah satu pesantren ternama di kawasan Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam menyebabkan sejumlah santri mengalami trauma.
"Akibat tindakan kedua orang guru ini, sebagian anak-anak ada yang mengalami trauma," ungkap Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati, Jumat (26/7/2024) kemarin.
Untuk mengatasi trauma korban, Yessy mengatakan pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk membantu penanganan terhadap korban.
Selain itu, kata Yessy, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan jika masih ada korban dari kedua guru tersebut.
"Kita juga akan buka posko pengaduan jika masih ada korban tambahan. Karena dari interogasi awalnya kemarin hanya belasan santri jadi korban. Ternyata setelah ditelusuri ada puluhan," ujarnya.
Humas MTI Canduang, Khairul Anwar melalui keterangan tertulisnya menyebutkan hal yang senada. Pihak Pesantren juga akan membuka posko pengaduan dan pendampingan psikologis bagi korban.
"Kami menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi santri dan orang tua yang memerlukan bantuan. Tim konselor profesional kami siap memberikan dukungan moral dan emosional untuk membantu mereka menghadapi situasi ini," katanya.
"Dampingan oleh psikolog sudah dilakukan semenjak Kamis, 25 Juli 2024 sampai saat ini oleh Tim Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi (HIMSI) Wilayah Sumatera Barat dan Lembaga Paduli Anak Nagari (PADAN) Sumbar," pungkasnya.
Baca juga: Asyik Main Judi Online, 10 Orang di Aceh Barat Ditangkap di Dua Warkop, 6 Nelayan dan Satu Mahaiswa
Baca juga: Serang Balasan Israel Hantam Benteng Hizbullah di Lebanon Selatan
Baca juga: SMKN 2 Peureulak Gelar Workshop Program Pusat Keunggulan, Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Narasumber
Sudah tayang di TribunPadang: Guru Pesantren Cabuli Santri di Agam Sumbar: Semua Korban Laki-laki dan Pelajar Setingkat SMP
VIDEO - Anak Polisi Pukul Guru di Sekolah di Hadapan Ayahnya, Kesaksian Guru Beda dengan Sang Polisi |
![]() |
---|
KoBaR-GB Abdya Ingatkan Guru Hati-hati Menghukum Siswa, Eranya Beda Dengan Sekolah Dulu |
![]() |
---|
Modus! Pelaku UMKM Aceh Nyaris Jadi Korban Penipuan Calon Pembeli Asing |
![]() |
---|
Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI dan Polri Akan Dinaikkan, Simak Gaji ASN Saat Ini Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Tak Sadarkan Diri Usai Tabrakan Sesama Sepmor, Kek Togar Dilarikan ke RSUD Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.