Opini
Hiburan dalam Perspektif Islam dan Keacehan
Namun, hiburan yang melampaui batas dapat menjadi bumerang, merusak moral dan akhlak generasi muda.
Mustafa Husen Woyla, Ketua DPP ISAD, Wakil Pimpinan Darul Ihsan dan Pengamat Bumoe Singet
PANDEMI Covid-19 telah berlalu, denyut nadi masyarakat dunia, termasuk Indonesia dan Aceh, kembali normal. Setelah lepas dari cengkeraman maut itu, kini masyarakat seperti haus akan hiburan. Namun, dalam konteks Aceh, hiburan boleh-boleh saja, dengan catatan tetap mempertimbangkan norma-norma syariat dan adat istiadat setempat atau sering disebut kearifan lokal Aceh. Di sinilah pentingnya memahami bahwa hiburan tidak harus berbenturan dengan nilai-nilai yang kita junjung tinggi.Islam tidak menghalangi hiburan, asalkan tidak melalaikan jiwa.
Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Fitrah manusia membutuhkan hiburan dalam kehidupan. Hiburan adalah sesuatu yang bisa menggembirakan hati, merehatkan pikiran, menenangkan jiwa, dan menyenangkan pendengaran. Singkatnya, apa pun yang bisa menimbulkan perasaan suka, gembira, senang, dan tenang adalah hiburan. Namun, hiburan yang melampaui batas dapat menjadi bumerang, merusak moral dan akhlak generasi muda.
Hiburan yang sesuai dalam perspektif Islam bisa meningkatkan kesehatan dan kebugaran tubuh seperti berolah raga, bergurau dengan sederhana, mendengarkan lagu-lagu yang membangkitkan semangat cinta pada agama, bangsa, dan negara, menonton film dan drama yang memberi pelajaran dan teladan, atau menyanyikan nasyid yang meningkatkan iman kepada Allah swt. Ini adalah bentuk hiburan yang bukan hanya menenangkan, tetapi juga membangun jiwa.
Hiburan juga bisa diperoleh melalui kegiatan rekreasi dan aktivitas fisik seperti bersepeda, berkuda, memanah, bermotor, mendaki gunung, dan lain-lain. Berwisata dan berlibur menikmati pemandangan yang indah juga termasuk hiburan yang menenangkan jiwa. Aktivitas hiburan seperti itu diterima dalam Islam sebagai amalan yang diperbolehkan dan dianjurkan. Namun, aspek kesederhanaan sangat ditekankan dalam Islam untuk menjamin kesejahteraan hidup.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam pandangan syariat Islam. Fatwa ini memberikan kriteria seni budaya dan hiburan yang diperbolehkan dalam Islam. Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah, tidak bertentangan dengan hukum Islam, tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar, dan sejenisnya, dan tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, serta yang dapat membangkitkan nafsu syahwat.
Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah, tidak bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi.
Joget patah-patah
Tradisi Aceh tidak ada joget yang patah-patah. Jika ada, itu bukanlah adat Aceh. Jangankan dari Eropa, dari Arab saja diusir keluar dari daerah. Jadi, jangan kita mengikuti adat dari luar yang tidak sesuai dengan Aceh. Karena watak dan karakteristik orang Aceh, jika berkaitan dengan Islam dan adat istiadat, itu memang responsif dan reaktif. Maka yang bertaji, harus arif dan bijak di sini.
Kepada para pecinta Aceh, harus cekatan dan kreatif di zaman digital, di era globalisasi, transformasi sosial dan budaya yang cukup cepat berubah ini. Budaya nun jauh di ujung dunia di sana bisa lihat dan dicontoh. Maka, tak heran, budaya impor banyak diadopsi oleh generasi muda di Aceh. Jadi, sekarang belum terlambat, bek sampe budaya asoe lhok, taheu ganteu dan mate (jangan sampai budaya pribumi, kaku dan mati).
Maka berbenahlah wahai generasi dan semua pihak. Sebab, yôh masa réubông han tatèm ngiëng, ‘oh jeut ke triëng han èk lè ta puta (Ketika masa rebung, tidak diperhatikan, ketika jadi bambu, tidak sanggup dipatahkan). Maka, dari sekarang kita harus memperhatikan generasi muda, memberikan mereka ruang dan kesempatan untuk berkreasi dalam koridor syariat dan adat.
Sentuhan rohani
Jiwa manusia, memang butuh sentuhan rohani. Jika tidak ada yang positif, yang negatif pun jadi. Oleh karena itu, semua pihak harus pandai mengambil dan mengisi “market pasar” ini. Membuat hiburan yang sesuai dengan konteks keacehan. Di sini, mungkin muda-mudi, usia pelajar dan mahasiswa, serta segelintir orang tua keladi, yang perlu disibukkan dengan kebaikan positif. Tidak hanya berhaluan agama, bisa juga ranah sosial, seni, dan budaya.
Karena minim ruang kreativitas pada pemuda, maka pemuda cari jalan pintas. Dulu, pernah kita lihat, Aceh sudah berkurang konser-konseran karena banyak majelis zikir yang mendominasi seperti konser akbar. Ada zikir akbar di Mapolda Aceh, di lapangan Blang Padang, dan Masjid Raya. Nah, jika sudah ada geliat gemuruh zikir dan shalawat kepada Rasulullah saw, insyaallah dengan sendirinya para pihak merasa malu membuat perkara yang di luar kebiasaan orang Aceh.
Jadi, tidak boleh kita biarkan generasi hilang identitas, tanpa ada hiburan dalam arti yang luas. Karena jika “Awai geu lurông dudôë geu larang, pane ék leukang gaséh ka meusra.” (Pertama dibiarkan, kemudian baru dilarang, itu mana mungkin hilang, karena sudah mesra).
| Masa Depan Pertanian Aceh Pascabanjir |
|
|---|
| Transformasi Digital dan Stabilitas Makroekonomi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Polri sebagai Penopang Harapan di Tengah Bencana |
|
|---|
| Belajar Sabar dari Aceh yang Terluka |
|
|---|
| Saat Pemimpin tak Hadir di Tengah Bencana: Dilema Etika Antara Hak Personal & Tanggung Jawab Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tgk-Mustafa-Husen-Woyla_Ketua-Umum-DPP-ISAD_Alumni-Dayah-BUDI-Lamno-dan-Pengamat-Bumoe-Singet.jpg)