Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Ini Aturan dan Alasannya

Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang.

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Rokok-Ilustrasi-1 

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; 

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

 

Menurunkan angka perokok dan perokok pemula

Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. 

Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.

Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok

Terakhir, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.

 

Baca juga: VIDEO - Angin Timur Hambat Nelayan Melaut, Pasokan Ikan ke Kota Sabang Menurun

Baca juga: VIDEO Hamas sebut Israel Persulit Negosiasi usai Netanyahu Tambah Syarat untuk Gencatan Senjata

Baca juga: VIDEO Israel Mulai Pindahkan Tank & Baterai Iron Dome, Hizbullah Kini Bawa Rudal Presisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved