Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Ini Aturan dan Alasannya
Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang.
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Menurunkan angka perokok dan perokok pemula
Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.
Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.
Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.
Terakhir, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.
Baca juga: VIDEO - Angin Timur Hambat Nelayan Melaut, Pasokan Ikan ke Kota Sabang Menurun
Baca juga: VIDEO Hamas sebut Israel Persulit Negosiasi usai Netanyahu Tambah Syarat untuk Gencatan Senjata
Baca juga: VIDEO Israel Mulai Pindahkan Tank & Baterai Iron Dome, Hizbullah Kini Bawa Rudal Presisi
| BMKG Deteksi 11 Titik Panas di Aceh, Masyarakat Diimbau Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan |
|
|---|
| Waduh! Cairan Vape Jadi Media Baru Peredaran Narkoba, BNN Desak Pelarangan |
|
|---|
| Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Ciduk Dua Mahasiswa |
|
|---|
| Jual Rokok Ilegal, Polresta Banda Aceh Geledah Asrama & Amankan 2 Mahasiswa Asal Bireuen |
|
|---|
| VIDEO - Viral! Warga Ramai-ramai Tinggalkan Puntung Rokok di Jembatan Cangar, Ada Apa? |
|
|---|