Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Ini Aturan dan Alasannya

Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang.

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Rokok-Ilustrasi-1 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. 

Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

 Tak hanya itu, Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku.

Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. 

Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).

Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Baca juga: Dinas Pendidikan Komitmen jadi Kawasan Tanpa Rokok

Lantas, seperti apa bunyi pasal yang mengatur soal rokok dan apa tujuannya?


Pelarangan penjualan produk tembakau

Disebutkan dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. Berikut bunyi Pasal 434: 

Pasal 434
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; 

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

 

Menurunkan angka perokok dan perokok pemula

Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. 

Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.

Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok

Terakhir, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.

 

Baca juga: VIDEO - Angin Timur Hambat Nelayan Melaut, Pasokan Ikan ke Kota Sabang Menurun

Baca juga: VIDEO Hamas sebut Israel Persulit Negosiasi usai Netanyahu Tambah Syarat untuk Gencatan Senjata

Baca juga: VIDEO Israel Mulai Pindahkan Tank & Baterai Iron Dome, Hizbullah Kini Bawa Rudal Presisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved