Berita Banda Aceh
Asyik Main Judi Online di Warkop, Tujuh Pemuda Dibekuk Polisi di Banda Aceh
“Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk di salah satu warkop, mereka sedang bermain judi online...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk di salah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Fadillah, Rabu (30/7/2024).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sedang asyik bermain judi online jenis slot di salah satu warung kopi di Banda Aceh, tujuh orang pelaku dibekuk oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (27/7/2024) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan terhadap tujuh pemain judi online itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Dari ke tujuh orang itu, ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot.
Para tersangka tersebut yaitu, Mul (38) warga Bireuen, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie.
Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa handphone dan akun judi, orang tersebut yang sedang duduk di salah satu warung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Kejari Banda Aceh Beri Pemahaman Hukum Soal Judi Online untuk Puluhan Keuchik
“Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk di salah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Fadillah, Rabu (30/7/2024).
Para pelaku diketahui, sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.
Hal tersebut kata dia, sangat disayangkan mengingat pendapatan sehari–hari dihabiskan untuk bermain judi online.
“Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah,” jelasnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Orang Saat Sedang Asyik Main Judi Online
Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, dimana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya.
“Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut.
“Mereka telah dimasukkan ke dalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Tessy Merasa Dirugikan Dikaitkan Sosok T Bos Judi Online, Datangi Bareskrim Buat Klarifikasi
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh, Ini Harapan Anggota Komite I DPD RI Haji Uma |
![]() |
---|
Ombudsman dan Pemerintah Aceh Bahas Pungutan Liar Saat Penerimaan Siswa Baru di SMA/SMK |
![]() |
---|
MA Ulumul Quran Banda Aceh Sabet Juara 2 Pawai Muharram 1447 Hijriah |
![]() |
---|
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Aceh Kembali Menurun |
![]() |
---|
Serapan Anggaran 2025 Sejumlah SKPA dan BLUD di Aceh Masih di Bawah Target |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.