Pilkada 2024

Dinamika Politik Aceh Tidak Stabil, Eks Komisioner KIP: Makin di Akhir, Pilkada Menjadi Tidak Seksi

“Ini yang uniknya. Apakah ini mau maju Gubernur, Bupati dan Wali Kota semata tanpa pasangan?,” ujar Tgk Akmal dalam program podcast Serambi Spotlight.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Komisioner KIP Aceh periode 2018-2023, Tgk Akmal Abzal (kiri) dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Rabu (31/7/2024). 

Dinamika Politik Aceh Tidak Stabil, Eks Komisioner KIP: Makin di Akhir, Pilkada Menjadi Tidak Seksi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah tokoh di Aceh, baik di kabupaten/kota dan provinsi, sudah mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024.

Namun banyak dari mereka yang hingga akhir Juli 2024 ini belum menentukan dan bahkan mendeklarasikan siapa yang akan mendampinginya sebagai bakal calon wakil kepala daerah, baik itu Wakil Bupati, Wakil Wali Kota dan Wakil Gubernur.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa, tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023, Tgk Akmal Abzal SHI mengatakan, pendaftaran pasangan calon hanya tinggal 27 hari lagi namun belum banyak yang medeklarasikan diri sebagai pasangan calon kepala daerah.

“Ini yang uniknya. Apakah ini mau maju Gubernur, Bupati dan Wali Kota semata tanpa pasangan?,” ujar Tgk Akmal dalam program podcast Serambi Spotlight yang tayang di Serambinews.com, Rabu (31/7/2024).

Podcast yang bertajuk ‘Susahnya Mencari Pasangan di Pilkada?', dipandu oleh News Manajer Serambi, Bukhari M Ali.

Ia mengatakan, dalam PKPU No 8 Tahun 2024 pasal 3 disebutkan bahwa peserta pemilihan terdiri atas dua unsur.

Pertama, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

Dan/atau yang kedua, pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

“Kata-katanya adalah ‘pasangan’. Tapi hari ini kita sebagai masyarakat dan media melihat bagaikan Sami’na Wa Atho’na,"

"Bahwa 27 hari lagi ini bukanlah waktu yang panjang untung mengocok pasangan ini idealnya dengan apa,” jelasnya.

Menurut Tgk Akmal, fenomena yang terjadi di Aceh saat ini adalah ada partai yang memiliki calon tapi dia tidak memiliki wakilnya, ada juga partai yang hanya berani untuk posisi calon wakil saja.

Bahkan ada juga bakal calon yang sudah mendeklasirkan dirinya sebagai peserta Pilkada tapi tidak memiliki partai politik.

“Inilah dinamika politik yang menurut saya tidak stabil. Idealnya, partai yang dibiayai oleh negara harus mempersiapkan kadernya untuk seleksi internal atau membuka konvensi,” sebutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved