DERAP NUSANTARA
Strategi BPJS Kesehatan "berpesiar" perluas kepesertaan JKN
Pagi itu, sejumlah orang berpakaian putih hitam terlihat sibuk. Ada yang menata meja, mengatur kursi-kursi tetamu, hingga mensterilkan sampah......
Kendati di awal pembentukan BPJS Kesehatan dimulai pada 2011, kala itu pemerintah pusat menetapkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disingkat BPJS dan menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara untuk program jaminan sosial bidang Kesehatan
Dalam perjalanannya program ini belum berjalan mulus karena sejumlah kendala. Selanjutnya pada 1 Januari 2014, PT Askes (persero) bertansformasi menjadi BPJS Kesehatan. Pembentukannya merujuk Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Seiring waktu, program JKN-KIS terus mengalami peningkatan dari semula 92,3 juta peserta pada tahun 2014, naik menjadi 267,3 juta peserta pada 2023, bahkan penambahan peserta tembus 1,6 juta per hari, hingga Juni jumlahnya mencapai 273.525.350 juta orang kepesertaan atau 97,1 persen.
Fakta itu menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari tahun ke tahun, mulai dari sisi aksesibilitas layanan kesehatan sampai pada penambahan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, sederet inovasi juga dihadirkan untuk mendukung eksistensi BPJS Kesehatan dalam bentuk digitalisasi, seperti layanan PANDAWA diakses melalui WhatsApp, aplikasi JKN mobile, BPJS Kesehatan Care Center 165 dapat langsung diakses melalui gawai atau ponsel pintar. Kemudahan lainnya, bila peserta terpaksa didenda telat membayar iuran, masih ada upaya yang bisa ditempuh melalui program Rehab.
Selanjutnya, layanan Mobile Customer Services (MCS) atau layanan mobil keliling menjangkau warga di tingkat kelurahan maupun desa untuk mendapatkan beragam kemudahan layanan. Terbaru, masyarakat juga diwajibkan menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan ketika mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM di kepolisian.(ant)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.