Berita Pidie

Terjepit Uang Sewa Lapak, Suami di Pidie Suruh Istri Carikan Rp10 Juta, Ngamuk hingga Bakar Rumah

Ia nekat membakar rumah tinggalnya karena karena sang istri tak kunjung menemukan pinjaman uang yang disuruh cari olehnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TribunJambi
Ilustrasi - Terjepit Uang Sewa Lapak, Suami di Pidie Suruh Istri Carikan Rp10 Juta, Ngamuk hingga Bakar Rumah 

Terjepit Uang Sewa Lapak, Suami di Pidie Suruh Istri Carikan Rp10 Juta, Ngamuk hingga Bakar Rumah

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Entah apa yang ada di dalam pikiran Muhammad Safrijal (39), warga Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Batee, Pidie, Aceh.

Ia nekat membakar rumah tinggalnya karena karena sang istri tak kunjung menemukan pinjaman uang yang disuruh cari olehnya.

MS diketahui meminta istrinya, Aminah (AH) untuk mencari uang Rp 10 juta dengan memberikan STNK agar menggadaikan mobilnya.

Namun hingga malam harinya, AH belum mendapatkan uang tersebut.

Hal itu membuat MS mengamuk dan membakar mobilnya di halaman rumah tetangga.

Tak sampai disitu, MS juga memecahkan kaca rumahnya hingga membakar rumah tinggalnya hingga tak bersisa.

Menurut pengakuan AH, MS kerap membuat onar dan sering marah-marah apabila tidak memiliki uang.

MS, kata AH, juga tidak memberi nafkah kepadanya sejak keluar dari penjara karena kasus narkotika jenis Sabu.

Kasus MS melakukan tindak pidana pembakaran ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaku SA saat duamankan polisi Sat Reskrim Polres Pidie, Sabtu (30/3/2024).
Pelaku MS saat diamankan polisi Sat Reskrim Polres Pidie, Sabtu (30/3/2024). (SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS)

Baca juga: Diduga Bakar Rumah Aminah, Lelaki Ini Diringkus di Rumah Abang Kandung Istrinya di Batee

Selanjutnya kasus ini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Sigli.

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Indira Inggi Aswijati memvonis bersalah terhadap terdakwa Muhammad Safrijal pada Rabu (24/7/2024).

Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Safrijal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga timbul bahaya umum bagi barang’

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” vonis hakim dalam putusan nomor 50/Pid.B/2024/PN Sgi.

Adapun kejadian ini berawal pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 20.00 WIB.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved