Berita Pidie
Terjepit Uang Sewa Lapak, Suami di Pidie Suruh Istri Carikan Rp10 Juta, Ngamuk hingga Bakar Rumah
Ia nekat membakar rumah tinggalnya karena karena sang istri tak kunjung menemukan pinjaman uang yang disuruh cari olehnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Terjepit Uang Sewa Lapak, Suami di Pidie Suruh Istri Carikan Rp10 Juta, Ngamuk hingga Bakar Rumah
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Entah apa yang ada di dalam pikiran Muhammad Safrijal (39), warga Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Batee, Pidie, Aceh.
Ia nekat membakar rumah tinggalnya karena karena sang istri tak kunjung menemukan pinjaman uang yang disuruh cari olehnya.
MS diketahui meminta istrinya, Aminah (AH) untuk mencari uang Rp 10 juta dengan memberikan STNK agar menggadaikan mobilnya.
Namun hingga malam harinya, AH belum mendapatkan uang tersebut.
Hal itu membuat MS mengamuk dan membakar mobilnya di halaman rumah tetangga.
Tak sampai disitu, MS juga memecahkan kaca rumahnya hingga membakar rumah tinggalnya hingga tak bersisa.
Menurut pengakuan AH, MS kerap membuat onar dan sering marah-marah apabila tidak memiliki uang.
MS, kata AH, juga tidak memberi nafkah kepadanya sejak keluar dari penjara karena kasus narkotika jenis Sabu.
Kasus MS melakukan tindak pidana pembakaran ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Diduga Bakar Rumah Aminah, Lelaki Ini Diringkus di Rumah Abang Kandung Istrinya di Batee
Selanjutnya kasus ini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Sigli.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Indira Inggi Aswijati memvonis bersalah terhadap terdakwa Muhammad Safrijal pada Rabu (24/7/2024).
Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Safrijal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga timbul bahaya umum bagi barang’
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” vonis hakim dalam putusan nomor 50/Pid.B/2024/PN Sgi.
Adapun kejadian ini berawal pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 20.00 WIB.
Saat itu terdakwa Muhammad Safrijal (MS) mendatangi istrinya, Aminah (AH) di tempat jualan sayur.
Terdakwa meminta AH untuk mencari uang sebanyak Rp 10 juta guna keperluan biaya sewa lapak bengkelnya.
Namun AH mengtakan bahwa dirinya tidak ada uang sebanyak itu.
Terdakwa kemudian memberikan STNK mobil miliknya kepada AH untuk menggadaikannya kepada orang lain.
Namun AH tidak menemukan ada yang mau terima gadai STNK mobil milik terdakwa.
Sehingga ia tidak berani pulang ke rumah dikarenakan belum ada uang yang diminta terdakwa.
Beberapa saat kemudian, AH di telefon oleh anaknya yang mengatatan bahwa terdakwa telah membakar mobilnya di halaman rumah tetangga.
Lalu AH langsung pulang ke rumah dan melihat terdakwa sedang mengamuk dengan memecahkan kaca jendela rumah mereka.
Saat itu terdakwa berteriak meminta membakar rumah tinggal mereka.
Kemudian pada Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 19.30 WIB, AH belum juga mendapatkan uang yang diminta terdakwa.
Terdakwa mengamuk lagi dan melakukan pengrusakan, namun kali ini yang di rusak toko milik orang tua AH.
Melihat situasi tersebut sekira pukul 21.00 WIN, AH pergi ke Banda Aceh untuk mengamankan diri ke rumah keponakannya.
Kemudian pada Selasa 19 Maret 2024 pukul 08.00 Wib, AH di telefon oleh anaknya yang di suruh oleh terdakwa untuk menanyakan keberadaannya.
AH memberitahu bahwa dirinya sedang berada di Banda Aceh, dan terdakwa memintanya untuk pulang.
Sekira pukul 23.00 Wib malamnya, terdakwa mengumpulkan pakaian yang ada di dalam lemari, yakni pakaiannya sendiri, pakaian anak dan pakaian AH.
Pakaian tersebut oleh terdakwa ditumpukkan diatas tempat tidur dan selanjutnya terdakwa keluar untuk membeli korek api,.
Lalu terdakwa membakar pakaian sehingga kobaran api keluar dari kamar hingga menjalar ke ruang tamu.
Masyarakat sekitar sempat membantu untuk memadamkan koban api, hingga datang mobil pemadam.
Setelah membakar rumah, terdakwa kabur ke bengkelnya di Gampong Simpang Gogo Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Akibat dari tindak pidana pembakaran dan kebakaran tersebut, AH mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta dan tidak ada tempat tinggal lagi akibat kejadian tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1e KUHPidana.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
| Maulid, Golkar Pidie Santuni 30 Anak Yatim, Akan Ziarah TMP hingga Gelar Pasar Murah Lagi |
|
|---|
| Polda Aceh Ganti Kasat Resnarkoba Polres Pidie dan Dua Kapolsek |
|
|---|
| Krisis Air untuk Sawah Masih Terjadi, Warga Ngadu ke Kapolres Pidie |
|
|---|
| Bang Malek Eks Libya Meninggal di Jakarta, Bupati Pidie Sarjani Kenang Sosok Almarhum |
|
|---|
| Vonis Satu Tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Pidie Ajukan Banding, Begini Respons Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.