Kajian Islam
Bagaimana Hukum Batalkan Shalat Demi Menolong Orang? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya dalam sebuah kajian dakwahnya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait membatalkan shalat untuk menolong orang.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum membatalkan shalat demi menolong seseorang?
Pertanyaan itu diajukan seorang jamaah kepada dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, dalam sebuah pengajian.
Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (7/8/2024), seorang jamaah wanita mengisahkan jika dirinya merupakan lansia dan hanya hidup berdua dengan suaminya.
Ia mengandaikan jika suatu saat mereka melakukan shalat berjamaah, lalu imamnya terjatuh, lantas ia sebagai makmum apakah bisa menolong tanpa membatalkan shalat?
"Saya mau bertanya Buya, kami di rumah itu cuma berdua suami istri sudah lansia, di dalam shalat itu seandainya di dalam shalat imamnya jatuh tersungkur, saya makmum mau menolong imam atau saya teruskan shalatnya sampai selesai?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.
Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, dalam hal ini ada dua pilihan buat Anda yang mengalami hal demikian.
"Jika di dalam shalat wajib, kemudian imamnya tersungkur atau bahkan bukan imamnya tapi yang di sampingnya tersungkur, maka apakah saya tetap melaksanakan shalat atau bagaimana?
Maka di sini ada dua pilihan buat Anda," kata Buya Yahya.
Baca juga: Marak Permintaan Sumbangan ke Warga Jelang 17 Agustus, Buya Yahya Wanti-wanti Soal Ini
Adapun pilihan yang pertama di dalam pembahasan shalat khauf, yakni shalatnya orang yang dalam keadaan takut dalam peperangan, ternyata hal ini berlaku di saat kita menjaga nyawa dan menjaga harta.
Jadi selagi Anda bisa menolong tanpa membatalkan shalat dengan gerakan-gerakan yang dibutuhkan, Anda menolong tanpa membatalkan shalat dengan cara Anda sambil gendong dia pinggirkan dan sebagainya.
Lalu sambung Buya, setelah dia aman dan kalau ternyata kondisinya parah hingga mengharuskan dibawa ke rumah sakit, dan jika Anda membatalkannya pun karena menolong tidak dosa.
Buya melanjutkan, biarpun pada dasarnya membatalkan shalat fardu itu dosa, namun karena ada darurat untuk menolong orang, ini dianggap masuk ke dalam sidatul khauf, rasa takut.
Dalam hal ini berlaku bukan hanya untuk orang saja tetapi juga dengan benda.
"Contoh jika Anda lagi salat kemudian tas anda yang ada duitnya dibawa orang, Anda boleh kejar tanpa membatalkan shalat, karena apa? itu menjaga harta, Anda kejar dia, dia berhenti, ya berhenti,.
Lanjutkan shalat ini gambarannya Anda boleh melakukan semacam itu untuk
mengamalkan ilmu," terang Buya Yahya.
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.