Kajian Islam
Bagaimana Hukum Batalkan Shalat Demi Menolong Orang? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya dalam sebuah kajian dakwahnya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait membatalkan shalat untuk menolong orang.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Dalam perkara tas, penting sekali anda meletakkannya di depan saat shalat, selain menghindari hilangnya tas juga bisa dijadikan pembatas shalat.
Baca juga: Bikin Acara 17 Agustus tapi Minta Sumbangan ke Warga? Buya Yahya : Ingatkan Jangan Ada Pemaksaan
Kembali pada pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa boleh Anda membatalkan shalat untuk menolong orang lain.
Namun sebaiknya usahakan terlebih dahulu anda menolongnya dengan cara mendudukkannya hingga normal kembali tanpa harus membatalkan shalat.
"Jadi boleh Ibu, misalnya Andai Ibu boleh menolong dengan membatalkannya apalagi memang dilihat perlu sekali untuk kita batalkan shalat kita.
Tapi kalau kita bisa menolongnya bisa kita dudukkan kembali dan dia normal tanpa kita membatalkannya sah," imbuh Buya.
Biarpun anda melakukan gerakan-gerakan tapi gerakan yang dibutuhkan untuk menolong.
"Seperti itu ini adalah gambaran bahwasanya itu namanya salat syiddatul khauf ada, bukan sekedar dalam peperangan tapi untuk menjaga harta menjaga kehormatan," kata Buya.
Kasus lainnya, misalnya kita lagi salat lalu anak mengonsumsi beling kaca. Dalam hal ini kita bisa membatalkan shalat untuk melepaskan beling tersebut.
Termasuk sah-sah saja jika anda shalat sambil menggendong anak.
"Termasuk Anda sambil menggendong anak Anda juga sah, anaknya nangis dan sebagainya ada seorang perempuan pada zaman Nabi seperti itu.
Seperti itu ya mudah salat itu wallahu alam bishawab," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.