Kajian Islam
Lomba 17 Agustus Tapi Hadianya Diambil dari Uang Pendaftaran, Buya Yahya Tegaskan Itu Judi
"Semua hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta, maka itu adalah judi, hukumnya haram," tegas Buya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Tak lama lagi masyarakat akan memperingati hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, pada momen ini biasanya ada banyak pesta rakyat dan perlobaan yang diselenggarakan.
Dalam hal ini, pendakwah Buya Yahya memberikan nasihat kepada kita semua agar behati-hati saat mengikuti lomba 17 Agustus. Dimana saat ini masih banyak lomba yang tidak sesuai dengan adab bahkan hadiahnya termasuk kategori judi.
Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan, saat merayakan 17 Agustus, ada banyak sekali permainan yang bisa diperlombakan, misalnya lomba pacuan kuda, lomba memanah, lomba lari, lomba renang dan sebagainya.
Penting sekali dalam hal ini kita membuat perlombaan yang halal, beradab, tidak bertentangan dengan akhlak dan akidah serta terhormat. Kalaupun dilakukan lomba makan kerupuk, lakukanlah sesuai ajaran Nabi dengan cara duduk bukan berdiri dan sebagainya.
"Saat ini perlombaannya banyak sekali, segala butuk permainan bisa dilombakan tapi yang penting tidak bertentangan dengan akhlak, tidak bertentangan dengan Akidah," kata Buya Yahya.
Kemudian dari sisi masalah pembagian hadiah, bagaimana jika hadiah perlombaan diambil dari uang pendaftaran perlombaan?
Baca juga: Bagaimana Hukum Batalkan Shalat Demi Menolong Orang? Begini Penjelasan Buya Yahya
Terkait hal ini, Buya Yahya menegaskan bahwa, semua hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta maka itu judi dan hukumnya adalah haram meskipun perlombaannya halal.
"Semua hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta, maka itu adalah judi, hukumnya haram," tegas Buya.
Karena mengharuskan peserta membayar pendaftaran, lantas bagaimana agar pembagian hadiahnya menjadi halal dan tidak masuk kategori judi?
Dalam kasus seperti ini, harus ada satu orang yang berperan menjadi muhallil agar menjadikan pembagian perlombaan tersebut menjadi halal.
"Bagaimana agar halal? Anggap saja pesertanya 20 orang dan disuruh bayar semua, kemudian dari uang pendaftaran mereka ini nanti buat hadiah. Maka kalau begini hukumnya haram, lalu bagaimana agar perlombaan ini menjadi halal? Harus ada muhalil," terang Buya.
Adapun muhallil di sini adalah seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil.
Baca juga: Ditanya Hukum Bolehkah Batalkan Shalat untuk Menolong Orang? Begini Jawaban Buya Yahya
"Cari beberapa orang yang tidak usah bayar pendaftarannya dan orang itu punya kriteria sama bisa menjadi juara, jadi orang yang dia punya kemampuan untuk bisa bersaing dan bisa merebut hadiah namanya muhalil," timpal Buya.
Simpelnya begini, jika aku dan kamu berlomba dan sama-sama membayar uang pendaftaran kemudian siapa yang menang lalu mengambil uang tersebut, itu namanya judi.
Agar saya dan kamu tidak berjudi, maka harus mengajak orang ketiga (muhallil) yang mempunyai kemampuan untuk berlomba dan dia tidak membayar uang pendaftran.
"Jadi ada orang ketiga yang tidak keluar duit ikut berlomba, jadi siapa juaranya, bisa saya, bisa anda, bisa dia, kalau sudah begini namanya dia muhalil yang menjadikan pertandingan kita ini halal. Tapi kalau enggak ada orang ketiga yang digratiskan pendaftaran tadi maka ini judi dan hukumnya haram," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Shalat Tahajud, UAH Anjurkan Baca 3 Surah Pendek Ini, Jenis Surah yang Sering Diamalkan Rasulullah |
![]() |
---|
Tunda Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri Malam Hari Dibolehkan, Tapi Harus Lakukan Adab Ini |
![]() |
---|
Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan di Waktu Tahajud? Simak Jawaban Buya Yahya |
![]() |
---|
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.