Berita Banda Aceh
ICMI Aceh Kecam Pemberlakuan Ketentuan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah
"Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan Ormas Islam untuk menolak
"Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan Ormas Islam untuk menolak
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengecam pemberlakuan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah.
Selain itu, ICMI Aceh juga mendorong semua Ormas Islam untuk menolak ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi di sekolah.
Pernyataan ini mengemuka dalam rapat Majelis Pengurus Wilayah ICMI Aceh yang dipimpin oleh Ketua (Dr Taqwaddin) didampingi Sekretaris (Prof Rajuddin) dan dihadiri oleh Sekretaris Penasihat serta puluhan Pengurus Wilayah di Banda Aceh, Kamis (8/8/2024) sore.
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu bersifat liberal, seluler, dan kapitalisme.
Ketentuan ini seperti melegalkan zina dan tidak cocok untuk kita di Aceh yang mengedepankan Syariat Islam.
"Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan Ormas Islam untuk menolak dan menguji materil (judicial review) ketentuan itu ke Mahkamah Agung," ungkap Saifuddin Rasyid, Bendahara ICMI Aceh, Dosen UIN Ar-Raniry yang juga Imam Besar Masjid Tungkop Aceh Besar.
Prof Rajuddin, Sekretaris ICMI Aceh yang juga Ahli serta Subspecialis Kesehatan Reproduksi menyatakan ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi bagi anak sekolah adalah tidak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila.
Begitu pula halnya dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah adalah ketentuan "aneh"yang seakan melegalkan zina. Ketentuan ini sangat sekuler.
Tidak sesuai dengan budaya bangsa kita". Kecam Guru Besar USK yang juga Dokter Ahli Kandungan pada RSUZA.
Beberapa tokoh perempuan yang juga Pengurus ICMI Aceh menyampaikan pendapat mengecam keras lahirnya regulasi tersebut.
"Kita prihatin dan miris dengan klausul tersebut. Mau dibawa kemana generasi ini.
Ketentuan itu jauh sekali dari nilai-nilai Syariah dan budaya bangsa kita. Ketentuan itu mesti dicabut," Kecam Naimah Hasan, Wakil Ketua ICMI Aceh yang juga mantan Anggota MPR RI.
Selain kecaman di atas, Dr Agustin Hanafi menyampaikan beberapa solusi yaitu semua warga masyarakat harus menjadikan keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap segala bentuk kebejatan moral yang tidak sesuai dengan ajaran agama kita.
Pengawasan orang tua harus lebih optimal untuk mencermati sikap dan perilaku para anak remaja. "Hal ini penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan sex bebas.
Jadwal Pertandingan Persiraja Vs Adhyaksa FC di Dimurthala Pada Putaran Pertama Liga 2 Championship |
![]() |
---|
Banda Aceh Dominan Berawan Sepanjang Hari Ini, Suhu Maksimal 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Salut! Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Sambangi UTD PMI untuk Donorkan Darahnya |
![]() |
---|
Berdampak ke Dana Bagi Hasil Aceh, Eksportir Diingatkan Isi Daerah Asal Barang |
![]() |
---|
Pengurus DPTW PKS Aceh Dilantik, Ismunandar Ketua, Ini Susunannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.