Pilkada Banda Aceh 2024
Pilkada Banda Aceh Berpotensi Munculkan Lima Hingga Enam Pasangan Balon, Begini Kalkulasinya
Untuk Banda Aceh yang memiliki 30 kursi DPRK, maka parpol atau koalisi parpol harus memiliki lima kursi untuk mengusung pasangan bakal calon wali kota
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banda Aceh, diprediksi akan menjadi daerah terbanyak memunculkan pasangan bakal calon dalam Pilkada 2024 di Provinsi Aceh.
Diperkirakan, bakal ada lima hingga enam pasangan bakal calon wali kota/wakil wali kota yang akan bertarung di Pilkada Banda Aceh 2024.
Prediksi ini mencuat berdasarkan jumlah figur yang sudah menyosialisasikan diri sebagai bakal calon wali kota, dikompilasikan dengan perolehan kursi hasil Pemilu 2024.
Selain itu, di Banda Aceh juga terdapat satu pasangan bakal calon yang sudah memenuhi syarat maju dari jalur independen.
Hal ini juga diakui oleh Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali ketika dikonfirmasi Serambinews.com, di sela-sela Podcast “Uji Baca Alquran Bacalon Wali Kota Banda Aceh Disiarkan Langsung”, Kamis (8/8/2024) malam.
Podcast yang dipandu oleh Pemred Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur ini, berlangsung di studio Serambinews.com.
Dua bakal calon wali kota Banda Aceh, yakni Illiza Sa’aduddin Djamal (PPP) dan Khairul Amal (PKS) juga ikut bergabung melalui ruang Zoom.
Zainal menyebutkan, selain Illiza Sa’aduddin Djamal dan Khairul Amal, pihaknya juga mengundang beberapa nama yang disebut-sebut potensi maju sebagai bacalon wali kota Banda Aceh di Pilkada 2024.
Mereka adalah, Aminullah Usman, Irwan Johan, Hasanuddin, Zainal Arifin (calon independen).
Namun, keempat calon ini batal bergabung di ruang Zoom karena kondisi yang sedang padat dengan kegiatan.
Irwan Johan yang membalas undangan yang dikirim via pesan WhatsApp meminta maaf tidak bisa bergabung karena sedang dalam kondisi kurang sehat.
Hingga acara dimulai, hanya Illiza dan Khairul Amal yang bergabung dalam ruang Zoom.
Baca juga: Aminullah Usman, Sosok Pemimpin yang Selalu Menghormati
Empat Parpol Bisa Mengusung Mandiri
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, berdasarkan UUPA, parpol dapat mendaftarkan pasangan calon bila memperoleh paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir.
Untuk Banda Aceh yang memiliki 30 kursi DPRK, maka parpol atau koalisi parpol harus memiliki lima kursi untuk mengusung pasangan bakal calon wali kota/wakil wali kota.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, di Banda Aceh terdapat empat parpol yang memiliki 5 kursi di DPRK.
Sore Ini, Illiza-Afdhal Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
KIP Banda Aceh Serahkan Santunan Kematian untuk Keluarga Petugas TPS yang Meninggal |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Minta Semua Pihak Terima Hasil Hitung KIP: Kecurangan Lapor Panwaslih-DKPP |
![]() |
---|
Illiza: Pak Aminullah dan Beberapa Sudah Ucap Selamat |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Money Politic, Lima Orang Diamankan Panwaslih Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.