Pilkada Banda Aceh 2024

Pilkada Banda Aceh Berpotensi Munculkan Lima Hingga Enam Pasangan Balon, Begini Kalkulasinya

Untuk Banda Aceh yang memiliki 30 kursi DPRK, maka parpol atau koalisi parpol harus memiliki lima kursi untuk mengusung pasangan bakal calon wali kota

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Zainal Arifin, Hasanuddin, Khairul Amal, Illiza Sa’aduddin Djamal,Aminullah Usman, Irwan Johan 

Di antaranya ada Haji Ruslan Daud (HRD) anggota DPR RI yang disebut-sebut diusung oleh PKB yang meraih 9 kursi di DPR Aceh.

Tapi, hingga hari ini, HRD juga belum mendapatkan koalisi partai yang akan mengusung dirinya maju di Pilkada Aceh 2024.

Belakangan juga muncul nama Bustami Hamzah yang disebut-sebut akan diusung oleh partai Nasdem dan koalisi.

Kemunculan nama pria yang saat ini masih menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh memang paling menyedot perhatian, apalagi dengan beredarnya foto dan berita pertemuan dirinya dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, di Tower Nasdem Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Pun demikian, hingga kemarin belum ada keputusan maupun pernyataan resmi dari Partai Nasdem terkait calon yang akan diusung dalam Pilkada Aceh 2024.

Sebagai informasi, Nasdem yang meraih 10 kursi di DPR Aceh membutuh setidaknya 3 kursi lagi untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur di Pilkada Aceh 2024.

Di luar nama Ruslan Daud dan Bustami Hamzah, juga ada nama Muhammad Nazar (mantan Wagub Aceh), Prof. Dr Teuku Abdullah Sani (Akademisi, Guru Besar ITB Bandung), dan Prof Dr Darni M Daud MA (Mantan Rektor Unsyiah 2 periode).

Hanya saja, ketiga nama terakhir ini juga belum sama sekali mengantongi dukungan dari partai politik apapun.
Mereka juga telah melewatkan tahapan untuk maju dari jalur perseorangan (independen).

Uji Baca Alquran Menunggu Juknis

Dalam podcast di studio Serambinews.com, Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, hingga kemarin pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pencalonan, uji baca Alquran, dan tes kesehatan, dari KIP Aceh.

Informasi diperolehnya, dua hari lalu, KPU RI menggelar rakor dengan ketua KPU seluruh Indonesia, termasuk KIP Aceh. 

“Mungkin dalam minggu ini, KIP Aceh akan mengeluarkan keputusan atau pun juknis terkait dengan tes kesehatan dan juga uji mampu baca Alquran,” ungkap Yusri.

“Kita menunggu juknis dari KIP Aceh. Namun demikian, dipastikan tes kesehatan dan juga uji mampu baca Alquran ini dilaksanakan setelah pendaftaran calon dan sebelum penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September,” lanjut dia.

Sebagai informasi, tahapan pilkada terdekat saat ini adalah

  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024  
  • Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024)
  • Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus - 21 September 2024)
  • Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024.(*)

Baca juga: Pemerintah Diminta Tinjau Ulang PP Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Pelajar

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Didatangi Pemuda Disabilitas yang Sudah Lama Distimewakannya, Begini Ceritanya

Baca juga: Berkunjung ke Pidie, Pangdam IM Ingatkan Prajurit Kodam IM Harus Militan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved