Berita Langsa
Satpol PP dan Bea Cukai Langsa Sosialisasikan Gerakan Gempur Rokok Ilegal
"Dengan sosialisasi ini kita berharap kepada para peserta dapat memahami tentang pentingnya pencegahan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Langsa bersama Bea Cukai Langsa, Selasa (13/8/2024), menggelar sosialisasi kegiatan gempur rokok ilegal di Aula Hotel Kartika Langsa.
Kasatpol PP dan WH Langsa, Eusi Selamat melalui Sekretaris, Nazarudin, SE menyampaikan, pajak rokok adalah salah satu sumber penerimaan negara.
Oleh karena itu, apabila masih banyaknya rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Maka dapat dipastikan penerimaan negara akan berkurang sehingga akan mempengaruhi laju pembangunan di negara ini.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sebut Nazarudin, pada tahun 2022, realisasi pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 218,6 triliun.
Ini artinya pendapatan cukai rokok pada 2022, mencapai 96 persen dari total pendapatan cukai nasional.
Oleh karenanya, Pemerintah Pusat sangat berharap sekali kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar untuk terus menekan laju peredaran rokok ilegal.
“Dengan cara melaporkan setiap ada indikasi peredaran rokok ilegal di daerah masing masing,” pesannya.
Supaya penerimaan negara dapat sesuai dengan target untuk pembangunan indonesia seutuhnya.
"Dengan sosialisasi ini kita berharap kepada para peserta dapat memahami tentang pentingnya pencegahan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Ketua Panitia yang juga Kabid Trantib Satpol PP dan WH, Koko Hendrwansyah, SSTP, MSP melaporkan, kegiatan ini diikuti 55 orang terdiri dari 40 masyarakat, 5 orang dari kecamatan, serta 10 anggota Satpol PP dan WH selaku panitia pelaksana.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dan narasumber dari instansi Satpol PP dan WH serta Bea Cukai Kota Langsa.
Sasaran kegiatan ini adalah memberikan pemahaman secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Sehingga mereka memahami bahaya mengonsumsi dan mengedarkan rokok tanpa cukai.
Satpol PP dan WH Langsa
Bea Cukai
Rokok Ilegal
gempur rokok ilegal
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Peneliti Unsam Cari Jejak Makam Chik Ma’ad Muda Tiro di Pedalaman Pidie |
![]() |
---|
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.