Ayah di Jombang Pukul dan Ancam Bunuh Anak Kandung, Marah Ditegur Bawa Wanita Selingkuhan ke Rumah

Pelaku berinisial AR (47) tega menganiaya anaknya karena tak terima ditegur membawa selingkuhan ke rumah.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi KDRT 

Puncaknya, AR memukul FT dan mengenai bagian mulut.

Selain itu, sambil menenteng helm dan sepotong kayu, AR juga mengancam akan membunuh anak kandungnya tersebut.

“Karena dipukul dan diancam akan dibunuh, FT berlari keluar rumah dan meminta pertolongan warga dan tetangga sekitar,” ungkap Bagus.

Permintaan pertolongan FT mendapatkan respons cepat dari warga sekitar. 

Kejadian itu pun segera dilaporkan kepada aparat pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas.

Aparat pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas yang datang ke tempat kejadian. 

Kemudian membawa AR dan perempuan yang bukan istrinya tersebut ke Kantor Desa Bandung.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan AR diserahkan ke Polres Jombang.

Bagus menjelaskan, perbuatan AR telah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adapun untuk ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar dia.

 

Baca juga: VIDEO DPR Aceh Ragukan Pembangunan Venue PON yang menggunakan APBA Siap Tepat Waktu 

Baca juga: Profil Sukanto Tanoto, Konglomerat Medan Kucurkan Rp2 Triliun Bangun Hotel di IKN, Hartanya Rp49 T

Baca juga: VIDEO - Brigade Al Qassam Nyusup ke Israel, Kabur usai Tembak Pemukim hingga Tewas

Tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved