Nasib Pilu Minati, Ibu di Jember Digugat Anak, Menantu dan Cucu, Berawal Kasus Pencurian Jeruk

Tergugat sendiri saat ini mendapat pendampingan dari empat kuasa hukum, yaitu Lukman Hakim, M. Syaiin, Kholaifi, dan Sri Ira Siksa Wahyuni.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Bagus Supriadi
Mbah Minati Polisikan Anak, Cucu, dan Mantu karena Ambil Jeruk di Kebunnya, Kini Digugat Balik soal Tanah 

Setelah ditetapkan tersangka, kata dia, tiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di Pengadilan Negeri Jember dengan menuduh, ibu mereka melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.

"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.

Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya lah yang memilik hak atas lahan Jeruk itu.

 Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.

"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.

Dia mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jember pada agenda sidang perdana ini melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. 

Lukman ingin kasus ini berakhir damai.

"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.

Sementara, Dialena selaku Kuasa hukum penggugat mengatakan, tujuan gugatan ini supaya tergugat mencabut laporan kasus pencurian di Polsek Semboro Jember.

"Klien kami inginnya itu agar uminya (tergugat) mencabut laporan polisi di Polsek Semboro itu saja. Karena tiga tiganya dijadikan tersangka," tanggapnya.

 

Baca juga: Usai KDRT, Harap Cut Intan Nabila Cabut Laporan, Armor Toreador: Anak-anak Butuh Ayahnya

Baca juga: Kemenkumham Aceh Laksanakan Wisuda bagi Purnabakti Pengayoman, Ini Pengharapan Meurah Budiman

Baca juga: Kakek Berusia 72 Tahun di Sambas Kalbar Tewas Dibunuh Bocah 13 Tahun, Ini Motif Pelaku

Sudah tayang di TribunJatim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved