Kajian Islam
Sahkah Shalat jika Masbuk dan Tak Sempat Baca Al Fatihah Sampai Selesai? ini Hukumnya
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal bacaan surah Al Fatihah bagi makmum masbuk dan hukumnya.
Hukum makmum masbuk baca Al Fatihah
Dalam sebuah video yang ditayangan di YouToube FODAMARA MEDIA, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Anas Ibn Malik, bahwa Rasululullah saw bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا , وَ إِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا , وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا , وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا [رواه مسلم].
Artinya: “Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri” [HR. Muslim].
Baca juga: Ini Waktu Terbaik Menunaikan Shalat Taubat, Amalan Memohon Ampun
Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum makmum masbuk membaca Al Fatihah.
Berdasarkan hadis tersebut, apabila seorang makmum masbuk sementara imam sudah mulai rukuk, maka makmum mengikuti gerakan imam.
Meskipun ia belum selesai membaca Al Fatihah, ia dianjurkan untuk mengikuti gerakan imam.
"Ikut imam," tegas Ustad Abdul Somad sebagaimana dikutip dalam video yang diunggah YouTube FODAMARA MEDIA pada 18 April 2016 lalu.
Adapun bacaan Al Fatihah makmum yang belum tuntas itu, kata Ustad Abdul Somad, akan ditanggung oleh imam.
"Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum," jelas dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Dalam tayangan video penjelasan lainnya, UAS menyebutkan, seorang makmum bahkan dianjurkan untuk langsung mengikuti gerakan yang sedang dilakukan oleh imam jika ia dalam kondisi terlambat.
Misalnya seperti saat makmum baru saja bergabung dalam shaf shalat sementara imam sudah melakukan gerakan rukuk.
Dikatakan UAS, makmum dalam kondisi tersebut boleh langsung rukuk usai melafadzkan 2 takbir, yaitu takbiratul ihram dan takbir intiqal.
"Andai kita masuk, imam rukuk, kita tetap takbir 2, takbirratul ihram sekali dan takbir intiqal sekali, langsung rukuk," ujar UAS sebagaimana dikutip dari tayangan video YouTube Kun Ma Alloh yang diunggah 19 September 2017.
Jika makmum tersebut mengikutinya, seambung UAS, maka ia mendapatkan 1 rakaat berjamaah.
Baca juga: Katanya Kalau Shalat Sambil Keluar Air Mata Tanda Khusyuk, Buya Yahya Justru Wanti-wanti Hal Ini
Shalat Tahajud, UAH Anjurkan Baca 3 Surah Pendek Ini, Jenis Surah yang Sering Diamalkan Rasulullah |
![]() |
---|
Tunda Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri Malam Hari Dibolehkan, Tapi Harus Lakukan Adab Ini |
![]() |
---|
Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan di Waktu Tahajud? Simak Jawaban Buya Yahya |
![]() |
---|
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.