Kajian Islam
Sahkah Shalat jika Masbuk dan Tak Sempat Baca Al Fatihah Sampai Selesai? ini Hukumnya
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Jamaah yang masbuk atau terlambat mengikuti imam saat menunaikan shalat secara berjamaah bukanlah pemandangan yang asing.
Pemandangan seperti ini bahkan sering terjadi dan dijumpai di setiap shalat berjamaah yang didirikan baik di masjid atau pun mushalla.
Dengan berbagai sebab dan alasan, makmum terlambat masuk ke barisan shaff dan tertinggal hingga beberapa gerakan dari imam.
Tak jarang pula, terlihat ada makmum yang baru memasuki barisan shaff saat imam sudah selesai membaca surah Al fatihah maupun surah pendek dan akan melanjutkan gerakan rukuk.
Dalam kondisi seperti ini, tentu saja waktu yang dimiliki oleh makmum untuk menuntaskan bacaan surah Al Fatihah.
Sebagian lainnya bahkan ada yang belum sempat membaca surah Al Fatihah karena harus segera mungkin mengikuti gerakan imam.
Sementara itu, diketahui, bahwa membaca surah Al Fatihah ketika menunaikan ibadah shalat merupakan hal wajib.
Ini dikarenakan surah Al Fatihah merupakan satu dari 13 rukun dalam shalat.
Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.
Baca juga: Lupa Jumlah Rakaat Shalat, Lupa Pula Sujud Sahwi, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan UAS
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
[رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].
Lantas, jika makmum dalam kondisi masbuk dan tidak memiliki waktu yang cukup membaca Al Fatihah, apakah boleh baginya untuk meninggalkan rukun shalat tersebut?
Bagaimanakah hukumnya jika makmum masbuk tersebut tidak menuntaskan bacaan Al Fatihahnya?
Terkait persoalan ini, Dai Kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah mengulas dan memberikan penjelasannya.
Penjelasan Ustad Abdul Somad ini disampaikan dalam beberapa kajiannya, dan videonya juga banyak tersebar di YouTube.
| Tips Baca Surat Al Kahfi pada Hari Jumat, Bisa Dicicil Tak Harus Sekaligus, Pahala Maksimal |
|
|---|
| Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Pagi Hari Usai Berhubungan Suami Istri, Simak Hukumnya |
|
|---|
| Waktu Melakukan Sujud Sahwi Ketika Lupa Rakaat Shalat, Sebelum atau Sesudah Salam? |
|
|---|
| Takut Durhaka? Buya Yahya Beberkan Bahaya Mengeluh Saat Merawat Orang Tua Sakit |
|
|---|
| 4 Amalan Khusus Hari Jumat, Istimewa, Mudah Dikerjakan dapat Pahala dan Dosa-dosa Diampuni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-muslim-sedang-mengerjakan-shalat.jpg)