Kajian Islam
Sahkah Shalat jika Masbuk dan Tak Sempat Baca Al Fatihah Sampai Selesai? ini Hukumnya
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Adapun untuk bacaan Al Fatihahnya yang tak sempat dibaca, sudah ditanggung oleh Imam.
"Imam menjadi penanggung jawab, bacaan imam (sudah) mencover bacaan makmum," lanjut UAS.
Berikut tayangan video penjelasan UAS lainnya mengenai bacaan Al Fatihah bagi makmum.
Hukum dasar makmum membaca Al Fatihah
Adapun hukum membaca Al Fatihah yang disebutkan sebelumnya berlaku apabila makmum dalam kondisi masbuk.
Sementara dalam kondisi tidak masbuk, ada perbedaan pendapat terkait hukum membaca Al Fatihah bagi makmum.
Dalam tayangan video yang diunggah YouTube Tsaqofah TV pada 8 September 2020, Ustad Abdul Somad menyebutkan, menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu lagi membaca surah Al Fatihah.
Hal itu dikarenakan imam menjadi penanggung jawab. sehingga bacaan makmum sudah ditanggung oleh Imam.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS mengenai hukum dasar makmum membaca Al Fatihah.
Adapun shalatnya makmum tersebut tetap sah.
"Makmum di belakang diam dari awal sampai akhir, shalatnya sah. Sebab bacaannya sudah ditanggung Imam," jelas UAS.
Baca juga: Panjatkan Doa Saat Sujud Pakai Bahasa Indonesia, Apakah Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan UAS
Sementara menurut Mazhab Maliki, makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bacaan imam.
Apabila imam membaca Al Fatihah secara Jahar (keras), maka makmum tak perlu lagi membacanya.
"Sebab ia sudah mendengar (bacaan imam)," kata UAS.
Namun apabila imam membaca Al Fatihah secara sir (samar) misalnya seperti pada Waktu shalat Dzuhur dan Ashar.
Pada kondisi ini makmum tetap wajib membaca Al Fatihah. Hal ini dikarenakan makmum tidak mendengar bacaan imam.
Sementara menurut Mazhab Syafi'i, jelas UAS, makmum tetap wajib membaca surah Al Fatihah meski imam sudah membacanya.
Meskipun saat imam membacanya secara jahar atau sir.
Adapun waktu membacanya yaitu usai imam selesai membaca surah Al Fatihah, atau setelah bacaan "Aamiin".
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Shalat Tahajud, UAH Anjurkan Baca 3 Surah Pendek Ini, Jenis Surah yang Sering Diamalkan Rasulullah |
![]() |
---|
Tunda Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri Malam Hari Dibolehkan, Tapi Harus Lakukan Adab Ini |
![]() |
---|
Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan di Waktu Tahajud? Simak Jawaban Buya Yahya |
![]() |
---|
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.