Berita Aceh Barat

Penghuni Lapas Meulaboh Didominasi Kasus Narkotika

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh saat ini menunjukkan bahwa pelanggaran narkotika menjadi masalah utama di kalangan penghuni lapas

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi, Sabtu (17/8/2024) menyerahkan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, usai melaksanakan HUT Ke-79 RI 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh saat ini menunjukkan bahwa pelanggaran narkotika menjadi masalah utama di kalangan penghuni lapas.

Dari total 603 narapidana yang menghuni lapas tersebut, sebanyak 263 orang atau hampir setengahnya terlibat dalam kasus narkotika, termasuk sabu-sabu dan ganja.

Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Akhmad Widodo, melalui Humas Lapas, Mufti Akbar, menjelaskan kepada Serambi, Sabtu (17/8/2024), bahwa dari 603 penghuni lapas, 596 adalah laki-laki dan 7 adalah perempuan.

“Dari jumlah total tersebut, 263 narapidana terlibat dalam kasus narkotika. Selanjutnya, ada 66 narapidana terkait kasus perlindungan anak, dan 26 orang terlibat dalam kasus pencurian,” ungkap Mufti.

Selain kasus narkotika, penghuni lapas juga menghadapi berbagai masalah hukum lainnya seperti kasus asusila, penambangan ilegal, korupsi, pembunuhan, penipuan, dan sejumlah kasus lainnya yang jumlahnya lebih kecil.

Baca juga: 406 Narapidana di Lapas Kelas IIB Meulaboh Terima Remisi Dalam Rangka HUT Ke-79 RI

Dalam upaya pembinaan, para narapidana di Lapas Kelas IIB Meulaboh diberikan pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan mereka menghadapi kehidupan setelah keluar dari penjara. 

Salah satu pelatihan yang diberikan adalah teknik dasar pengelasan, bekerja sama dengan PT. Karya Teknik. 

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali narapidana dengan keterampilan praktis sebagai modal saat mereka kembali ke masyarakat.

Mufti Akbar menambahkan, pihak lapas berharap agar narapidana yang telah menerima remisi dan bebas dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melawan hukum di masa depan. 

“Kami berharap para mantan narapidana tidak kembali terjerumus dalam tindakan melawan hukum, agar mereka tidak harus kembali ke dalam tahanan,” tambahnya.

Baca juga: Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin Serahkan Rekomendasi Kepada 15 Cakada Provinsi Aceh

Sebanyak 406 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024). 

Penyerahan remisi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dari total 406 narapidana yang mendapatkan remisi, satu orang langsung bebas pada hari itu, sementara sisanya menerima pengurangan masa tahanan.(sb)

Baca juga: 96 Warga Binaan Lapas Calang Terima Remisi HUT Ke-79 RI 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved