Jessica Kumala Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Masih Wajib Lapor
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin direncanakan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur
Beberapa syarat pembebasan bersyarat, termasuk telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," jelas Eduar.
Baca juga: Kisah Jessica Mila, Yakup Hasibuan Pertama Ketemu hingga Berjodoh, Sempat Harus Tes PCR Dulu
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.
Baca juga: Al Hilal Juara Saudi Super Cup Usai Bantai Al Nassr, Mitrovic Buat Ronaldo Gagal Raih Trofi
Baca juga: Deklarasi Mualem-Dek Fad Akan Dihadiri Ulama
Baca juga: Progres Tol Padang Tiji Sudah 93 persen, Ditargetkan Rampung 30 Agustus
Sudah tayang di Kompas.com
4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
VIDEO - Setnov Raih Bebas Bersyarat karena Dirikan Klinik Hukum dan Aktif Berkebun |
![]() |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat Karena Berkelakuan Baik, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun Korupsi e-KTP |
![]() |
---|
Soal Tuduhan Merampas Hak Korban, PASKA Aceh: Penerima Bantuan Ditentukan Kemenkumham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.