Jessica Kumala Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Masih Wajib Lapor

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin direncanakan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso. Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia 

Beberapa syarat pembebasan bersyarat, termasuk telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," jelas Eduar.

Baca juga: Kisah Jessica Mila, Yakup Hasibuan Pertama Ketemu hingga Berjodoh, Sempat Harus Tes PCR Dulu

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.

Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

Baca juga: Al Hilal Juara Saudi Super Cup Usai Bantai Al Nassr, Mitrovic Buat Ronaldo Gagal Raih Trofi

Baca juga: Deklarasi Mualem-Dek Fad Akan Dihadiri Ulama

Baca juga: Progres Tol Padang Tiji Sudah 93 persen, Ditargetkan Rampung 30 Agustus

 

Sudah tayang di Kompas.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved