Senyum Jessica Kumala Wongso Saat Keluar Lapas: Terima Kasih Semuanya
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas bersyarat.
"Saya belum berbincang detail sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica."
"Karena dia juga super-super (sangat-sangat) berkelakukan baik di dalam (lapas). Seharusnya yang bisa menjelaskan ini lapasnya," terangnya.
Otto mengatakan, ini merupakan babak baru bagi Jessica.
Setelah Jessica bebas, pihak pengacaranya memiliki sejumlah rencana.
Satu di antaranya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan, ujar kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam.
Pengajuan PK akan tetap dilakukan karena pihak Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.
Perjalanan Kasus Kopi Sianida
Adapun kasus kopi sianida ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu.
Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dicampur racun sianida saat bertemu Jessica di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta.
Nahas, Mirna akhrinya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kematian Mirna menuai perhatian publik karena diyakini merupakan pembunuhan berencana.
Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.
Pada 16 Januari 2016, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.
| Pembunuhan Sadis di Bogor, 3 Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur, Korban Tewas Terlilit Kawat |
|
|---|
| VIDEO Seluruh Pelaku Penghilangan Nyawa Arjun Warga Aceh di Masjid Sibolga Berhasil Ditangkap |
|
|---|
| Wanita Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Leher Tersayat, Dieksekusi saat ART Antar Anak ke Sekolah |
|
|---|
| Mutmainah Nenek di Jombang Dibunuh, Jasad Dibuang dan Dibakar di Hutan Lamongan, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Mencoreng Kesucian Rumah Ibadah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.