Senyum Jessica Kumala Wongso Saat Keluar Lapas: Terima Kasih Semuanya
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas bersyarat.
Editor:
Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Baca juga: VIDEO - Sumur Minyak Pertamina Terbakar, Empat Pekerja Alami Luka Bakar
Baca juga: Kado Hari Ulang Tahun RI: Wajah Baru Paspor Indonesia
Baca juga: VIDEO - Gertak Hizbullah-Iran, Israel Pamer Latihan Jet Tempur Isi Bahan Bakar di Udara
Baca Juga
| Pembunuhan Sadis di Bogor, 3 Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur, Korban Tewas Terlilit Kawat |
|
|---|
| VIDEO Seluruh Pelaku Penghilangan Nyawa Arjun Warga Aceh di Masjid Sibolga Berhasil Ditangkap |
|
|---|
| Wanita Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Leher Tersayat, Dieksekusi saat ART Antar Anak ke Sekolah |
|
|---|
| Mutmainah Nenek di Jombang Dibunuh, Jasad Dibuang dan Dibakar di Hutan Lamongan, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Mencoreng Kesucian Rumah Ibadah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.