Senyum Jessica Kumala Wongso Saat Keluar Lapas: Terima Kasih Semuanya

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas bersyarat.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. 

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.

Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.

 

Baca juga: VIDEO - Sumur Minyak Pertamina Terbakar, Empat Pekerja Alami Luka Bakar

Baca juga: Kado Hari Ulang Tahun RI: Wajah Baru Paspor Indonesia

Baca juga: VIDEO - Gertak Hizbullah-Iran, Israel Pamer Latihan Jet Tempur Isi Bahan Bakar di Udara

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved