Pengacara Juga Wakil Ketua Peradi Batam Ditangkap, Gelapkan Uang Rp8,9 Miliar untuk Maju Caleg

Ironisnya, penggelapan uang perusahaan ini terjadi setelah direktur perusahaan, Lim Sing Huat, seorang WNA Singapura, dilaporkan meninggal dunia. 

Editor: Faisal Zamzami
Tribunbatam.id/Istimewa
Pelaku penggelapan uang PT AMI Batam, Ahmad Rustam Ritonga saat tiba di Polda Kepri, Selasa (20/8/2024) paska ditetapkan sebagai DPO pada Juni 2024 silam 

SERAMBINEWS.COM -  Seorang oknum pengacara di Batam, Ahmad Rustam Ritonga, ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri atas tuduhan penggelapan uang Rp 8,9 miliar milik PT Active Marine Industries (AMI) Batam.

Perusahaan ini merupakan klien Ahmad pada 2021.  

Ironisnya, penggelapan uang perusahaan ini terjadi setelah direktur perusahaan, Lim Sing Huat, seorang WNA Singapura, dilaporkan meninggal dunia. 

Kasus ini terbongkar pada 2023 setelah dilaporkan oleh istri almarhum, Dewi, yang merupakan ahli waris. Guna melancarkan aksinya, Ahmad menggandeng salah satu staf keuangan perusahaan, Roliati, yang sebelumnya telah ditahan dan kini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Ahmad Rustam Ritonga yang juga Mantan Wakil Ketua Peradi Kota Batam ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri di Jakarta.

Setelah dibekuk di Jakarta, pelaku langsung digiring ke Mapolda Kepri, Selasa (20/8/2024) sore.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tersangka dari Jakarta adalah sebuah bentuk ketegasan hukum.

"Setelah baru tiba di Batam kita sempat bawa dia dulu ke rumah sakit untuk memeriksa kesehatannya. Sekarang ini sudah ditahan di Polda Kepri," sebut Dony.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan, Dilapor Mantan Istri

Cara Pelaku Gelapkan Uang Korban

Hubungan antara korban dan pelaku yakni pelaku merupakan lawyer korban di sebuah perusahaan shipyard di Batam.

Mirisnya lagi, pelaku mencuri uang dari rekening korban ketika korban sudah meninggal dunia.

"Korban bernama Lim Siang Huat pemilik Perusahaan shipyard di Batam. Aksi ini dilakukan pelaku dengan seorang temannya yang juga merupakan karyawan di perusahaan shipyard milik Lim," sebut Dony lagi.

Dari hasil penyelidikan diketahui, Korban Lim Siang Huat meninggal pada 6 Juni 2021, kemudian penarikan uang direkening Lim Siang Huat dilakukan pada tanggal 28 Juni hingga 12 juli 2021.

"Terhitung ada sekitar 12 kali penarikan yang dilakukan Ahmad Rustam dari rekening Lim Siang Huat ke rekening Pelaku Rustam," sebutnya lagi.

Pengambilan uang milik Lim Siang Huat ini dibantu oleh Roliati yang juga terlibat dalam kasus ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved