Pengacara Juga Wakil Ketua Peradi Batam Ditangkap, Gelapkan Uang Rp8,9 Miliar untuk Maju Caleg

Ironisnya, penggelapan uang perusahaan ini terjadi setelah direktur perusahaan, Lim Sing Huat, seorang WNA Singapura, dilaporkan meninggal dunia. 

Editor: Faisal Zamzami
Tribunbatam.id/Istimewa
Pelaku penggelapan uang PT AMI Batam, Ahmad Rustam Ritonga saat tiba di Polda Kepri, Selasa (20/8/2024) paska ditetapkan sebagai DPO pada Juni 2024 silam 

Roliati kasusnya sudah P21 dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Batam.

Peran Roliati yakni melancarkan aksi pencurian dengan membuat skenario surat kuasa ke bank hingga uang di dalam rekening milik Lim Siang Huat bisa di kirim ke rekening milik Ahmad Rustam.

"Jadi dia membuat seolah-olah bikin surat kuasa agar perusahaannya masih beroperasi. Padahal semenjak covid kemarin perusahaan ini sudah tidak beroperasi lagi," sebutnya.

Gagal Nyaleg

Diketahui, Ahmad Rustam juga sempat melakukan pencalonan sebagai anggota Legislatif di Kota Batam.

Ia maju sebagai caleg partai PKB. Namun dia gagal dalam kontestan politik kemarin.

Usai pesta politik berakhir, pelaku kemudian menghilang.

Ahmad Rustam sempat menjadi DPO Polda Kepri semenjak sebulan lalu.

Setelah melakukan pelarian, akhirnya dia berhasil dibekuk di Jakarta.

Sementara itu, Ahmad Rustam saat tiba di Mapolda Kepri, terlihat tersenyum dan sempat mengucapkan ucapan terima kasih pada pihak Polda Kepri.

"Terima kasih ya semua, terima kasih ya Pak Arthur," ucapnya ke Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon.

Dia juga sempat berucap bahwasannya dia ke Jakarta tidak melarikan diri, melainkan mengikuti sebuah pengajian.

"Saya ke Jakarta mau pengajian mau menenangkan diri," imbuhnya.

Uang untuk Nyaleg 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang kabur ke Jakarta sejak beberapa bulan lalu ini sempat menggunakan uang perusahaan tersebut untuk maju sebagai caleg pada Pileg Batam 2024.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved