Bantah DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada karena Eskalasi Demo, Sufmi Dasco: Tak Memenuhi Kuorum
"Itu masih pagi loh saya batalin, belum ada demo-demo, bukan karena eskalasi," ujar Dasco
SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah DPR RI membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena melihat eskalasi demo yang terjadi di berbagai daerah.
Dasco menyebut, dirinya membatalkan rapat paripurna itu sebelum demo dimulai.
Dia menekankan rapat paripurna DPR batal karena tidak memenuhi kuorum.
"Itu masih pagi loh saya batalin, belum ada demo-demo, bukan karena eskalasi," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
"Kan waktu saya batalkan pagi belum ada demo. Kan kita batalin pagi tadi itu belum ada demo. Cuman karena memang enggak kuorum, makanya kita batalin," sambungnya.
Dasco mengatakan, DPR RI taat azas dan aturan.
Sehingga, jika rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, maka pimpinan DPR RI membatalkan rapat tadi pagi.
Dia pun memastikan tidak akan ada rapat paripurna sampai hari pendaftaran Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Dengan kata lain, RUU Pilkada batal disahkan, dan dasar hukum pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024 tetap menggunakan UU lama serta putusan Mahkamah Konstitusi.
"Nah sekarang kita mau bikin paripurna gimana? Hari Selasa (27 Agustus) sudah daftar," ucap Dasco.
Baca juga: DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Usai Didemo Massa, Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK
Sementara itu, Dasco menyebut rapat paripurna yang DPR RI gelar selalu bersifat natural.
Dasco mengatakan, jika DPR ngotot mengesahkan RUU Pilkada tadi pagi, maka pasti pimpinan menelepon semua anggota DPR satu per satu untuk memenuhi kuorum..
"Loh, ini kan sebenarnya ini rapatnya rapat natural saja. Kan kalau kita mau niat benar, kan kita sudah teleponin-teleponin suruh datang suruh datang. Ini kan enggak. Tahu-tahu enggak kuorum, ya sudah. Kan gitu," imbuhnya.
Revisi UU Pilkada yang dikebut DPR RI menuai penolakan luas karena tidak sesuai dengan putusan MK, dan dianggap hanya menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.
Pertama, Baleg DPR mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
Jubir MK: UU Pilkada yang Sudah Diuji Harus Dilaksanakan KPU
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Undang-Undang Pilkada yang diuji MK harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Jadi pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi itu kan mestinya harus sekalian dengan undang-undangnya. Undang-undang ini dibaca sebagaimana yang sudah dinyatakan konstitusional atau inkonstitusional oleh MK. Sampai situ selesai,” kata Fajar di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Fajar juga mengatakan bahwa putusan MK final dan mengikat.
Sejauh ini, MK telah melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang.
“Memberikan jawaban, memberikan solusi, memberikan tafsir konstitusional, ‘Ini loh yang konstitusional’. Ini norma yang konstitusional seperti ini,” ujar Fajar.
Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Namun, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Mendagri Sebut Safrizal Sosok yang Paham Aceh dan Mengerti Masalah PON
Baca juga: Satpol PP Tangkap Ternak Berkeliaran di Kota Meulaboh Menjelang PON XXI 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sosok Wakil Ketua DPR RI yang Berterimakasih Tunjangan Naik: Mungkin Menkeu Kasihan Sama Kami |
![]() |
---|
Memanas, Bupati Bone Tak Temui Demonstran, Warga Ngamuk Jebol Pagar hingga Lempari Petugas |
![]() |
---|
Demo Tolak Kenaikan PBB di Kantor Bupati Bone Ricuh, Belasan Demonstran Ditangkap |
![]() |
---|
Demo Bupati Bone Ricuh, 4 Anggota Satpol PP dan 2 Personel Polres Luka-luka |
![]() |
---|
VIDEO - Viral! Ekspresi Wapres Gibran Saat Lihat Anggota DPR Joget Usai Sidang Tahunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.