DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Usai Didemo Massa, Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK
Oleh karena itu, Dasco mengatakan DPR RI sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Setelah didemo ribuan mahasiswa, akhirnya DPR RI membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan sikap parlemen itu.
Oleh karena itu, Dasco mengatakan DPR RI sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Sebab DPR RI sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Dengan putusan ini maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.
Termasuk, Anies Baswedan yang masih berpeluang mencalonkan di Pilkada Jakarta 2024.
Seperti diketahui DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pagi tadi.
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Jawa Tengah Ricuh, Belasan Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Sufmi Dasco Tegaskan Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal Digelar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan RUU Pilkada yang diajukan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tak dapat disahkan karena rapat paripurna batal digelar.
Menurutnya, aturan yang berlaku pada Pilkada 2024 mengacu pada putusan Mahkaman Konstitusi (MK).
Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada Selasa (27/8/2024).
Ia menjelaskan rapat paripurna DPR RI hanya digelar pada Selasa dan Kamis.
Pada hari ini, rapat batal digelar karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Melalui akun X @bang_dasco, politikus partai Gerindra ini menyatakan hasil sidang MK yang akan berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah.
"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora."
"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Sufmi Dasco menjelaskan DPR RI tak punya jadwal lagi untuk menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ucapnya.
Ia membantah akan diadakannya rapat paripurna pada tengah malam.
“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” imbuhnya.
Baca juga: Pimpinan Baleg DPR RI Temui Massa Demo di Gedung DPR, Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada
Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.
Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.
"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan menjelaskan, pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," ungkapnya.
"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan.
Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI. "Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.
Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.
Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.
"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.
Baca juga: VIDEO RUU Pilkada Tetap Disahkan? Partai Buruh hingga Mahasiswa Kepung DPR, Siap Perang!
Baca juga: Sidang Harvey Moeis Seret Jenderal Polri, Berperan Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup WA
Baca juga: 5 Orang Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pontianak, Korban Terjebak Api
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
VIDEO Bantah Gaji Anggota DPR Naik Jadi 100 Juta per Bulan |
![]() |
---|
VIDEO Tel Aviv Mendidih: Hampir Setengah Juta Warga Kepung Kota Tuntut Akhiri Perang Gaza! |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR RI Mencapai Rp100 Juta, Ini Perbandingan dengan Gaji DPR Malaysia dan Singapura |
![]() |
---|
Warga Tel Aviv Murka, Desak Netanyahu Hentikan Perang dan Prioritaskan Keselamatan Sandera |
![]() |
---|
Tak Hanya Naikkan Pajak, Pansus Temukan Kebijakan Ngawur Bupati Pati hingga Mau Dilengserkan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.