Megawati Tegaskan PDIP Taati Putusan MK, Abaikan Sikap DPR RI soal Revisi UU Pilkada
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya akan taat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
Baca juga: Info CPNS 2024, Berikut Rincian Formasi CPNS Pemkab Aceh Timur
Baca juga: VIDEO 50 Rudal Hizbullah Bakar Kota Katzrin, Israel Dinilai Kehilangan Wilayah Utara
Sudah tayang di Kompas.com:
Daftar Pengurus DPP PDIP 2025–2030, Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen Lagi |
![]() |
---|
Sempat Kontroversi, Megawati Lantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI P |
![]() |
---|
Sudah Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK |
![]() |
---|
TA Khalid Ketua Forbes Aceh Desak Menteri ESDM Selesaikan Alih Kelola Blok Migas |
![]() |
---|
Ketua Forbes Aceh TA Khalid Desak Menteri ESDM Selesaikan Alih Kelola Blok Migas di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.