Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Berlaku Mulai 1 Oktober 2024

Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi direncanakan berlaku pada 1 Oktober 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
Bahlil Lahadalia. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi direncanakan berlaku pada 1 Oktober 2024.

Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan media mengenai waktu pasti penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi.

"Ya memang ada rencana begitu (diterapkan 1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

"Nah waktu sosialisasi ini yang saat ini sedang dibahas," imbuh dia.

Menurut Bahlil, ketentuan pembatasan BBM subsidi akan diatur dalam bentuk peraturan menteri (Permen). 

Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM untuk memperbaharui pengaturan pembelian BBM subsidi.

"(Nanti dalam bentuk) Permen," kata dia. 

Bahlil bilang, kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi perlu segera dilakukan karena konsumsinya masih banyak yang tidak tepat sasaran.

Ia mengakui banyak kendaraan mewah yang menggunakan BBM subsidi.

"Iya lah (orang kaya tak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat ekonomi menengah ke bawah," ucapnya.

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru Per 1 Agustus 2024 di SPBU Seluruh Indonesia, Cek Rician Harganya

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pembahasan terkait ketentuan kriteria pengguna BBM subsidi sudah hampir rampung setelah dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri koordinator (menko).

"Lagi dibahas (kriteria pengguna BBM subsidi), sudah hampir selesai sih. Pembahasannya kan sudah di rakor menko, waktu itu Pak Menko sudah memberikan penjelasan," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/8/2024).

Dadan bilang sembari menyusun aturannya, pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait ketentuan pengguna yang berhak menikmati BBM subsidi.

Dia pun memberi sinyal, bahwa pengguna mobil bermesin diesel seperti Mitsubishi Pajero hingga Toyota Fortuner nantinya tak bisa lagi menikmati solar subsidi dengan adanya aturan terbaru.

"Kira-kira layak enggak ya dia? Sepertinya, mobilnya juga bagus kan," kata Dadan.

Baca juga: Permintaan Pasar Tinggi, Harga Pangan di Aceh Tamiang Relatif Stabil

Baca juga: Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi, Pertarungan Jenderal TNI dan Polri di Pilkada Jawa Tengah 2024

Baca juga: Profil Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Bapaslon Wali Kota Banda Aceh yang Pertama Mendaftar ke KIP

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved