Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Dipecat Komisi Yudisial Usai Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Ta

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

 
Ia pernah menjalani karier hakimnya di PN Jakarta Pusat dan PN Gianyar Bali.

Heru juga sempat menjabat sebagai Ketua PN Manokwari.

Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

Alasan KY Minta MA Pecat 3 Hakim 

Selain menjatuhkan sanksi berat, KY juga mengusulkan MA untuk menjatuhkan pemberhentian terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ada sejumlah alasan KY mendesak MA memecat ketiga hakim tersebut.

Kabid Wakim dan Investigasi KY, Jokow Sasmita mengatakan ada sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya itu.

Pertama, ketiga hakim disebut telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024.PN.Sby.

Kedua, ketiga hakim juga disebut telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian Dini yang berbeda dari hasil visum et repertum dan keterangan ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Menurut Joko, penyebab kematian Dini yang dibacakan hakim juga berbeda dari yang tercantum dalam salinan putusan.

Selain itu, Joko juga mengatakan ketiga hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan putusan.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim ke MA, KY, dan KPK

MA: Putusan KY Tak Biasa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyebut sanksi berat yang diberikan KY terhadap tiga hakim tidak dapat membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Kamar Pidana MA, Prim Hariyadi saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Bogor, Jawa Barat, Senin malam.

Prim menjelaskan, perlu mekanisme hukum tertentu untuk membatalkan putusan pengadilan.

Putusan hakim disebutnya bisa dianulir hanya dengan putusan lembaga peradilan juga.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved