PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Segini Gaji PPPK Guru, Ini Rinciannya

Pemerintah telah mengumumkan adanya 1.031.554 formasi PPPK untuk tahun 2024, termasuk formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru.

|
Editor: Amirullah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 

Setelah mengetahui rincian gaji, berikut adalah syarat pendaftaran PPPK Guru 2024:

1. Pelamar prioritas: Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), Guru non-ASN di instansi daerah, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbudristek.

2. Guru eks THK-II: Pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II pada BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

3. Guru non-ASN di instansi daerah: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah atau sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dengan masa pengajaran minimal 2 tahun atau 4 semester.

4. Pelamar dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta wajib memiliki surat izin melamar dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

5. Pelamar di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024.

6. Pelamar untuk wilayah otonomi khusus Papua memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Jika lulus, wajib meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang S1 atau D4.

7. Penyandang disabilitas: Memiliki beberapa ketentuan tambahan, seperti tidak bisa melamar pada posisi tertentu.

Demikian informasi mengenai gaji dan syarat pendaftaran PPPK Guru 2024 yang penting untuk calon pelamar.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)


Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com

Baca juga: PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Ketentuan dan Contoh Surat Izinnya

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Pendaftaran PPPK Kapan Dibuka? Ini Kata Menpan RB

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved